Dugaan Gratifikasi Penerimaan Pegawai, Kabid Pelayanan RSUD Bangil Pasuruan Dipolisikan

Dugaan praktik lancung ini ditengarai terjadi saat AK masih bertugas di RSUD Grati. Lujeng mengungkapkan bahwa AK diduga menjanjikan kelulusan bagi calon pegawai THL berinisial WS dengan syarat menyetorkan sejumlah uang.

20 Jan 2026 - 15:40
Dugaan Gratifikasi Penerimaan Pegawai, Kabid Pelayanan RSUD Bangil Pasuruan Dipolisikan
Sejumlah LSM saat berada di Mapolres Pasuruan Kota usai adukan oknum dokter. (Foto: Isbi/SJP)

PASURUAN, SJP — Integritas birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali diguncang isu miring. 

Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) resmi melaporkan oknum Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan RSUD Bangil berinisial AK ke Polres Pasuruan Kota, Selasa (20/1/2026). 

AK diduga terlibat dalam praktik gratifikasi terkait penerimaan pegawai Tenaga Harian Lepas (THL).

Laporan berupa Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut diserahkan langsung oleh Koordinator GARANSI, Lujeng Sudarto, kepada Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahyono Try Yoga.

Dugaan praktik lancung ini ditengarai terjadi saat AK masih bertugas di RSUD Grati. Lujeng mengungkapkan bahwa AK diduga menjanjikan kelulusan bagi calon pegawai THL berinisial WS dengan syarat menyetorkan sejumlah uang.

"Modus yang digunakan adalah menjanjikan slot pegawai THL dengan imbalan uang tebusan. Terjadi proses negosiasi atau lobi antara AK dengan keluarga WS, dengan nominal yang bergerak di angka Rp15 juta hingga Rp25 juta," ujar Lujeng saat diwawancarai di Mapolres Pasuruan Kota.

Meski belakangan diketahui bahwa uang tersebut telah dikembalikan oleh AK kepada pihak keluarga, GARANSI menegaskan bahwa hal tersebut tidak menggugurkan unsur pidana.

"Pengembalian uang hasil kejahatan hanya menjadi faktor yang meringankan dalam persidangan, namun sama sekali tidak menghapuskan perbuatan pidananya. Proses hukum harus tetap berjalan sebagai bentuk efek jera bagi pejabat publik," tegas Lujeng.

Di lokasi yang sama, aktivis GARANSI lainnya, Hanan, mendesak pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini secara tuntas tanpa tebang pilih. 

Ia menyebutkan sejumlah nama yang dianggap mengetahui kronologi kejadian, termasuk Direktur RSUD Grati, Dyah Retno Lestari.

"Kami meminta polisi segera memanggil saksi-saksi kunci, termasuk MR, ET, serta Direktur RSUD Grati. Berdasarkan informasi yang kami himpun, AK mengembalikan uang sebesar Rp15 juta tersebut tepat di hadapan Direktur RSUD Grati. Ini adalah bukti krusial untuk membuat kasus ini terang benderang," kata Hanan.

Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahyono Try Yoga, menyatakan komitmennya untuk mendalami aduan masyarakat ini. 

Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melakukan fungsi kontrol terhadap penyelenggara negara.

"Aduan ini telah kami terima dan akan segera kami tindak lanjuti. Langkah awal adalah melakukan telaah hukum serta mengumpulkan data dan informasi dari berbagai pihak terkait guna menentukan kelanjutan proses penyelidikan," pungkas AKP Decky.

Hingga berita ini diturunkan, pihak AK maupun manajemen RSUD Bangil belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan gratifikasi tersebut. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow