Gunakan Akun FB Palsu, Pencuri Pompa Air di Situbondo Terbongkar

Aksi pencurian seorang pria di Situbondo terbongkar setelah ia menjual mesin pompa air hasil curian melalui grup jual beli Facebook menggunakan akun palsu. Polisi juga mengungkap keterlibatan pelaku dalam kasus pembobolan toko Madura.

07 Mar 2026 - 18:40
Gunakan Akun FB Palsu, Pencuri Pompa Air di Situbondo Terbongkar
Barang bukti berupa sepeda motor dan mesin pompa air kini diamankan di Mapolres Situbondo untuk kepentingan penyidikan (Foto : Sugeng/SJP)

SITUBONDO, SJP – Aksi pencurian yang dilakukan seorang pria paruh baya berinisial S (41), warga Kecamatan Arjasa, Situbondo, akhirnya terbongkar setelah ia nekat menjual barang hasil curiannya melalui grup jual beli di Facebook.

Pelaku mengunggah foto sebuah mesin pompa air untuk dijual menggunakan akun palsu yang menyamar sebagai perempuan bernama Friska. Namun, unggahan tersebut justru memancing kecurigaan petugas.

Foto pompa air yang dipasang pelaku diketahui identik dengan barang yang sebelumnya sedang dalam penyelidikan polisi.

Berbekal petunjuk tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo kemudian menelusuri jejak digital akun tersebut hingga berhasil mengidentifikasi pemiliknya.

Setelah memastikan identitas pelaku, polisi langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan S beserta barang bukti mesin pompa air yang diduga hasil pencurian pada Februari 2026.

“Penangkapan ini merupakan hasil kejelian petugas dalam melacak jejak digital pelaku. Dari petunjuk yang ada, kami berhasil mengungkap aksi kejahatan tersebut,” kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri mesin pompa air tersebut seorang diri di area persawahan Dusun Tanjung Banon, Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran.

Saat beraksi, kondisi di sekitar lokasi kejadian dalam keadaan sepi. Pelaku kemudian melepas pipa yang terpasang pada pompa serta merusak pasak kayu penahan sebelum membawa mesin tersebut menggunakan sepeda motor miliknya.

Tidak hanya itu, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi juga mengungkap keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain.

S mengaku pernah membobol sebuah toko Madura yang berada di seberang Jalan PB Sudirman, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, pada Desember 2025. Akibat kejadian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.

“Saat pemeriksaan lebih mendalam, pelaku juga mengakui telah membobol toko Madura tersebut. Ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian pompa air,” ujar AKP Agung.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mesin pompa air dan sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian telah diamankan di Mapolres Situbondo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow