Fakta Mayat Dalam Kardus: Pelaku Residivis Pembunuhan, Pernah Dipenjara 20 Tahun
Residivis pembunuhan 20 tahun membuang mayat dalam kardus yang diklaim berisi tembakau. Pelaku mengelabui rekannya dengan modus jual beli tembakau secara cash on delivery (COD)
GRESIK, SJP — Kasus penemuan mayat perempuan dalam kardus di Gresik terus bergulir. Fakta terbaru, pelaku ternyata residivis kasus pembunuhan yang baru bebas pada 2018 setelah menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Pelaku berinisial SR (36) warga Sidoarjo. Dia menghabisi nyawa perempuan bernama Sevi Ayu Claudia (30) yang juga berasal dari Sidoarjo. Setelah membunuh, SR membungkus jenazah korban dengan plastik, lakban, dan kardus, lalu membawanya menggunakan motor.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, membenarkan bahwa pelaku merupakan eks narapidana kasus pembunuhan.
“Pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan. Dia menjalani hukuman 20 tahun di Lapas Kelas I Surabaya dan bebas pada 2018,” ujarnya, Selasa (29/7/2025).
SR dan korban diketahui saling mengenal sejak 2021 karena keduanya berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol). Kepada penyidik, pelaku mengaku sakit hati karena dijanjikan menjadi pegawai negeri sipil (PNS), tetapi tidak pernah terealisasi.
Korban disebut menjanjikan bisa memasukkan pelaku menjadi PNS dengan syarat membayar Rp5 juta pada tahun 2023. Pelaku sudah membayar uang pelicin itu, namun janji itu tidak kunjung ada kejelasan.
Karena kepepet oleh kebutuhan ekonomi, karena istrinya tengah hamil. SR menagih uang pelicin tersebut kepada korban. Namun korban hanya terus menjanjikan pelunasan.
“Pelaku berniat menagih uangnya, dan korban hanya menjanjikan: besok, besok, dan besok,” ucapnya.
Usai membunuh korban, SR membungkus jenazah dan meminta bantuan rekannya berinisial AL untuk mengantar bungkusan tersebut. Kepada temannya itu, pelaku mengaku bahwa isi kardus adalah tembakau yang akan dijual secara cash on delivery (COD).
“Setelah dinyatakan meninggal oleh pelaku, dia membungkus sendiri. Lalu mengangkat ke sepeda motor dibantu rekannya. Tapi temannya tidak tahu bahwa itu jenazah. Pelaku menyampaikan isinya tembakau,” jelas AKP Abid.
Upaya pelaku membuang mayat korban sempat diketahui ibunya. Saat ditanya soal isi kardus, SR kembali berdalih bahwa kardus itu hanya berisi tembakau.
“Sempat ditanyakan ibunya bahwasanya ini apa. Tapi penyampaian dari pelaku bahwa bungkusan isi ini tembakau, dalam bahasa Jawa,” tambah AKP Abid.
Setelah membuang kardus berisi mayat, SR melarikan diri. Polisi akhirnya berhasil membekuknya. Kini dia dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

