Kasatpol PP Bojonegoro Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BKKD, Kerugian Negara Capai Rp 1,6 Miliar
Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat rekanan proyek serta empat kepala desa (Kades) penerima bantuan.
BOJONEGORO, SJP – Kasus dugaan korupsi berjamaah Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2021 di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, kembali menyeret nama baru.
Mantan Camat Padangan, Heru Sugiarto, yang kini menjabat sebagai Kepala Satpol PP Bojonegoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat rekanan proyek serta empat kepala desa (Kades) penerima bantuan.
“Benar, statusnya sudah kami naikkan dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana, Kamis (9/10/2025).
Menurut Dewa, perkara yang menyeret Heru merupakan hasil split berkas perkara dari kasus terdahulu yang menjerat penyedia proyek, Bambang Soedjatmiko, bersama empat Kades di Kecamatan Padangan.
“Kasus ini merupakan lanjutan dari berkas tersangka sebelumnya yang melibatkan penyedia dan para kepala desa,” jelasnya.
Dalam penyidikan, Heru diduga memainkan peran penting dalam memuluskan proses pencairan dana BKKD. Saat menjabat sebagai Camat Padangan, ia disebut memperkenalkan rekanan pelaksana kepada desa penerima bantuan, sekaligus ikut mengawal proses administrasi pencairan dana tanpa kelengkapan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
“Modusnya, tersangka memperkenalkan penyedia kepada desa penerima bantuan. Selain itu, ia menandatangani pengajuan anggaran desa tanpa dokumen LPJ,” beber Dewa.
Dari hasil audit sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,69 miliar. Dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan desa itu justru diduga dikorupsi secara berjamaah.
Meski sudah menyandang status tersangka, penyidik Polda Jatim belum melakukan penahanan terhadap Heru.
“Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” pungkas Dewa.
Sebagai informasi, kasus korupsi BKKD di Kecamatan Padangan sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak. Pada 2023, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara kepada rekanan proyek, Bambang Soedjatmiko.
Tidak berhenti disitu, penyidik kemudian menetapkan empat kepala desa sebagai tersangka, masing-masing Kades Tebon Wasito, Kades Dengok Supriyanto, Kades Purworejo Sakri, dan Kades Kuncen Mohammad Syaifudin. Keempatnya telah divonis 5 tahun penjara atas keterlibatan mereka dalam pusaran korupsi dana bantuan tersebut. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

