Gugur Sudah Gugatan Pilkada Bondowoso, Penetapan Bupati Terpilih Tinggal Tunggu Waktu
KPU Bondowoso saat ini tengah menunggu surat putusan dari MK, untuk menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih pada Pilkada Bondowoso.
BONDOWOSO, SJP – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati Bondowoso yang dilayangkan oleh Bambang Soekwanto - Gus Moh Baqir (Bagus), pada Selasa (4/2/2025).
Putusan bernomor 184/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut, dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, bersama 8 hakim konstitusi lainnya.
Putusan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui surat putusan MK yang akan dikirimkan kepada KPU RI, provinsi, kabupaten dan kota.
Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso tengah menunggu surat putusan dari MK. Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU, Divisi Teknis Penyelenggara, Abu Sofyan.
“Kemungkinan surat dari MK turun tanggal 6 Februari yang ditembuskan ke KPU RI, kemudian ke provinsi dan kabupaten atau kota," ucapnya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (4/2/2025).
Kendati gugatan tersebut sudah gugur, untuk penetapan pemenang Pilkada 2024, saat ini KPU Bondowoso tetap menunggu keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi.
“Meski Bondowoso telah dismis, namun penetapan Paslon terpilih ini tetap harus menunggu keputusan dari MK, sesuai dengan surat edaran (SE) nomor : 232/PL.02.7-SE/06/2025 dari KPU RI,” tambahnya.
Sementara itu, ketua tim pemenangan pasangan Ra Hamid-Ra As'ad (Rahmad), Ahmad Dhafir mengaku tetap menghormati keputusan dari MK yang bersifat final dan mengikat.
"Jika selama ini ada yang mengatakan suara rakyat yang dicuri. Sekarang sudah terjawab dengan keputusan MK ini," tandasnya.
Seperti diketahui, dalam PHPU Pilkada Bondowoso dengan nomor register 184/PHPU.BUP-XXIII/2025, pasangan calon (Paslon) Bagus meminta agar MK memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS di Kabupaten Bondowoso.
Adapun, dugaan perolehan suara TPS yang bermasalah di antaranya, TPS 1 hingga 9 di Desa Mengok Kecamatan Pujer, TPS 1 dan 2 Desa Ardisaeng Kecamatan Pakem.
Selanjutnya, TPS 1 di Desa Bandilan Kecamatan Prajekan. TPS 3 di Desa Cermee, TPS 4 di Desa Suling Kulon dan TPS 7 di Desa Ramban Wetan Kecamatan Cermee. Terakhir, TPS 2 di Desa Pelalangan Kecamatan Wonosari. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

