Gaya Berbeda Lelang Jabatan: Pemkab Mojokerto Transparan, Jombang Dicurigai Politis

Proses lelang jabatan Pemkab Mojokerto dinilai transparan. Berbeda dengan Pemkab Jombang yang memicu polemik dan diduga kental intervensi politik.

19 Aug 2025 - 12:02
Gaya Berbeda Lelang Jabatan: Pemkab Mojokerto Transparan, Jombang Dicurigai Politis
Bupati Jombang Warsubi saat menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan mutasi jabatan. (Foto: Fredi/SJP)

MOJOKERTO, SJP — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dinilai lebih transparan dalam menerapkan proses lelang dan mutasi jabatan aparatur sipil negara (ASN), dibandingkan dengan langkah yang ditempuh Pemkab Jombang.

Sistem penataan birokrasi Pemkab Mojokerto dipimpin Bupati Muhammad Albarra dilakukan melalui tahapan jobfit yang digelar di The Southern Hotel Surabaya pada Rabu–Kamis, 9–10 Juli 2025, diikuti 30 pejabat.

Jobfit melibatkan panitia seleksi (ponsel) dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Inspektorat Jawa Timur, serta guru besar Universitas Islam Jember dan Universitas Airlangga.

Metode seleksi menggunakan wawancara seputar visi misi, legalitas, riwayat kinerja, hingga kemampuan problem solving, dan kesehatan masing-masing peserta untuk menilai kapabilitas mengisi jabatan struktural.

Hasil seleksi panitia diserahkan kepada Bupati Mojokerto, kemudian kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebelum dilakukan rotasi jabatan ASN berdasarkan hasil jobfit yang dianggap paling layak.

"Sudah kita rapatkan dengan tim, ada Pak Sekda juga, akan kita lakukan besok tanggal 9 di Surabaya, ada 30 ASN," kata Bupati Mojokerto yang karib disapa Gus Barra, Senin (7/7/2025).

Dia menyatakan, proses jobfit berjalan sesuai peraturan perundangan dengan rekomendasi Kemendagri dan memastikan rotasi jabatan dilakukan berdasarkan kompetensi tanpa ruang jual beli jabatan.

"Apa pun jabatannya, tidak penting, yang penting mau bekerja dan saya pastikan tidak ada jual beli jabatan," tandasnya.

Berbeda dengan Mojokerto, kebijakan mutasi jabatan Pemkab Jombang yang dipimpin Bupati Warsubi justru menuai polemik karena dianggap tertutup, sehingga memunculkan dugaan intervensi politik dan transaksi jabatan.

Praktisi hukum dan pengamat publik, Beny Hendro Yulianto menilai Pemkab Jombang sebaiknya meniru tahapan transparan seperti Pemkab Mojokerto agar tidak memunculkan stigma negatif di masyarakat.

"Bisalah belajar dari Kabupaten Mojokerto soal tahapan dibuka ke publik agar tidak menimbulkan stigma negatif hingga fitnah," kata Beny, Selasa (19/8/2025).

Dia menilai, penataan sistem birokrasi Mojokerto lebih siap, bahkan ketika muncul oknum mencoba menjadi calo jabatan, pemerintah daerah bertindak cepat sehingga tidak ada ruang praktik kotor.

Contoh kasus penangkapan oknum penipuan modus jual beli jabatan disebut menjadi peringatan serius dan bukti komitmen Pemkab Mojokerto menjaga integritas birokrasi.

Sementara itu, praktisi hukum Syarahuddin juga menyoroti mutasi jabatan di Pemkab Jombang yang diduga didorong kepentingan politik sehingga mengabaikan tujuan utama peningkatan layanan publik.

Menurut dia, proses mutasi sering kali dipandang sebagai alat memperkuat posisi politik kepala daerah sehingga loyalitas politik lebih diutamakan ketimbang objektivitas kinerja pegawai.

"Mutasi jabatan sering kali dipandang sebagai alat memperkuat posisi politik kepala daerah… tidak selalu didasarkan pada kinerja pegawai, tetapi lebih pada loyalitas politik," ujar Bang Reza.

Dia menegaskan, mutasi tanpa dasar kuat dapat merugikan pegawai, menurunkan motivasi, serta berdampak pada kualitas pelayanan publik yang diberikan organisasi perangkat daerah (OPD).

Bang Reza meminta Bupati Jombang Warsubi menjalankan proses mutasi secara transparan dengan penilaian objektif terhadap kinerja serta memberikan penjelasan rinci agar tidak menimbulkan asumsi negatif.

Sementara Warsubi mengklaim mutasi dilakukan demi penyegaran dan peningkatan kinerja sesuai aturan, namun enggan menjelaskan secara detail sistem penilaian berbasis kinerja sebelum kebijakan itu dijalankan.

Pemkab Jombang berencana mengajukan surat mutasi ke Kemendagri pada 22 Agustus 2025, dan menyebut langkah rotasi dilakukan demi memperbaiki kinerja jajarannya.

"Mutasi dilakukan dalam rangka penyegaran agar pemerintah dapat menjalankan kinerja sebaik-baiknya. Insyaallah tanggal 22 Agustus nanti kita lakukan," kata Warsubi, Senin (11/8/2025).

Namun, sebelum pelaksanaan mutasi, sejumlah pejabat Pemkab Jombang dipanggil ke kediaman pribadi Warsubi di Mojokrapak, sehingga menguatkan dugaan tarik-menarik kepentingan dalam proses birokrasi tersebut. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow