Dua Kepala Desa di Ngawi Terjerat Kasus Peredaran Uang Palsu

Dua kepala desa di Ngawi terlibat pengedaran uang palsu dengan modus menggunakan uang palsu Rp 100.000 untuk berbelanja. Polisi mengungkap jaringan ini dan menangkap beberapa tersangka, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

31 May 2025 - 08:02
Dua Kepala Desa di Ngawi Terjerat Kasus Peredaran Uang Palsu
Polres Ngawi mengungkap kasus uang palsu yang melibatkan dua kepala desa. (Beritasatu.com/SJP)

NGAWI, SJP—Dua kepala desa di Kabupaten Ngawi terlibat dalam kasus peredaran uang palsu. Alih-alih menjadi panutan, keduanya justru melakukan tindakan melanggar hukum dengan mengedarkan uang palsu.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 1 Mei dan 15 Mei 2025, yang curiga terkait peredaran uang palsu di Kecamatan Ngrambe dan Sine.

Para pelaku menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000 saat berbelanja di minimarket. Kecurigaan muncul dari salah satu karyawan minimarket yang memeriksa uang tersebut menggunakan sinar UV dan menemukan bahwa uang itu palsu. Setelah uang itu hendak disetorkan ke pengelola, laporan resmi diberikan ke polisi.

"Modus pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara bertransaksi di minimarket, agen BRILink, toko, dan SPBU. Tidak hanya di Ngawi, tetapi juga di Magetan, Madiun, dan Sragen," ujar AKBP Charles dikutip dari Beritasatu.com, Jumat (30/5/2025).

AKBP Charles menjelaskan, tiga pelaku berinisial DM, ES, dan AS memperoleh uang palsu dari AP dan TAS dengan sistem tukar 1:3, di mana satu bagian uang asli ditukar dengan tiga bagian uang palsu.

“AP dan TAS ini bertugas mencari pembeli di berbagai daerah. Setelah ada pesanan, mereka menghubungi Mr X untuk mengirimkan uang palsu,” jelasnya.

Pihak kepolisian kini telah mengantongi identitas Mr X sebagai pemasok utama uang palsu dan tengah melakukan pengejaran.

Dari tangan DM, polisi menyita 308 lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Sementara dari TAS, ditemukan 5.040 lembar uang palsu pecahan Rp100.000; empat lembar uang palsu pecahan Rp50.000; 1.000 lembar uang palsu pecahan 5.000 Brazilian Real; 91 lembar uang palsu pecahan 50 dolar AS; 90 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS; dan sejumlah lembaran rupiah palsu yang belum dipotong.

Untuk mempertanggungjawabkan tindakan tersebut, DM, ES, dan AS dikenakan Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3), dan/atau Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tegas AKBP Charles. (**)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow