Gangster 'Bajingan tanpa Dosa' Dibekuk Polisi usai Aniaya Warga di Jombang
Mereka ditangkap setelah menganiaya MG (18), warga asal Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
JOMBANG, SJP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Jombang berhasil membekuk tiga orang anggota gangster Bajingan Tanpa Dosa (Batandos). Mereka ditangkap setelah menganiaya MG (18), warga asal Kecamatan Jombang, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menerangkan, ketiga anggota gangster yang berhasil ditangkap yaitu HY (18), VM (24), dan RDA (17).
"Setelah kami selidiki, ketiga tersangka ini memang masuk dalam geng yang diberi nama Batandos dengan kepanjangan Bajingan Tanpa Dosa," ungkapnya, Rabu (4/12/2024).
Dia menjelaskan, kejadian itu bermula saat ketiganya tengah melakukan perjalanan malam dengan atraksi menggesekkan standar ke aspal. Mereka lantas ditegur oleh korban yang saat itu berada di sebuah warung kopi. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (27/11/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Karena tidak terima, kemudian para pelaku berhenti dan melakukan tindakan kekerasan kepada korban. Saat ini, korban dilakukan pemeriksaan di rumah sakit. Sebab, terjadi luka pada lutut," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga anggota gangster Batandos itu dikenakan Pasal 170 tentang Pengeroyokan.
"Tiga pelaku kami kenakan Pasal 170 terkait penganiayaan yang mana bisa diancam maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (**)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?