Sopir Avanza Penabrak Enam Pemotor di Jombang Ditetapkan Tersangka
Tersangka berinisial AM teridentifikasi sebagai Abdul Majid (53), warga Kabupaten Lamongan. Ia merupakan pengemudi mobil Toyota Avanza bernomor polisi L 1537 E.
JOMBANG, SJP – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang resmi menetapkan sopir mobil minibus Toyota Avanza yang menabrak 6 pemotor sebagai tersangka. Sopir tersebut telah ditahan.
Tersangka berinisial AM teridentifikasi sebagai Abdul Majid (53), warga Kabupaten Lamongan. Ia merupakan pengemudi mobil Toyota Avanza bernomor polisi L 1537 E.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Anjar Rahmad Putra, di Mapolres Jombang pada Rabu (28/1/2026). Peningkatan status AM dari saksi menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup kuat melalui gelar perkara.
"Berdasarkan alat bukti dan keterangan yang dikumpulkan, status pengemudi kami naikkan menjadi tersangka dan saat ini sudah ditahan," ucap AKP Anjar dalam keterangan yang diterima pada Kamis (29/1/2026).
Kecelakaan maut itu terjadi di ruas jalan KH Hasyim Asy'ari, Dusun Parimono, Desa Plandi, Kecamatan Jombang, pada Ahad (25/1/2026) sekira pukul 15.25 WIB. Mobil Avanza yang melaju dari arah selatan ke utara dengan kecepatan relatif tinggi diduga sempat bersenggolan dengan sepeda motor di sekitar simpang lampu merah, sebelum oleng dan menabrak kendaraan lain.
Insiden beruntun itu melibatkan enam sepeda motor, satu mobil Avanza, dan satu mobil pikap yang terparkir di bahu jalan. Akibatnya, satu pengendara sepeda motor, Muhammad Lukman Saifudin (26), warga Desa Candimulyo, meninggal dunia di lokasi.
Selain korban meninggal di tempat, tujuh orang lainnya luka-luka dan dilarikan ke RSUD Jombang. Satu korban luka berat kemudian meninggal dunia saat menjalani perawatan, sehingga total korban jiwa menjadi dua orang.
Korban yang mengalami luka-luka antara lain Elmi Dwi Jayanti (36), Ahmad Zahir Rifki (51), Erfioda Gristi (34) yang mengalami cedera otak berat, Budi Harto (40), Yessy Gita Ayunda Putri (19), serta Oktaviana Ramadini (18).
Dari hasil pemeriksaan awal, kecelakaan diduga dipicu oleh kelalaian pengemudi, yang kemungkinan besar disebabkan kondisi mengantuk saat mengemudi. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.
Hingga kini, penyidik masih melanjutkan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kami mengimbau para pengendara agar selalu memastikan kondisi fisik prima sebelum berkendara demi menghindari kecelakaan serupa," pungkas AKP Anjar. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

