Jalani Dua per Tiga Hukuman, Dimas Kanjeng Kini Bebas Bersyarat

Sebelumnya, Dimas Kanjeng divonis dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan pada tahun 2016 atas kasus pembunuhan. 

22 May 2025 - 17:00
Jalani Dua per Tiga Hukuman, Dimas Kanjeng Kini Bebas Bersyarat
Dimas Kanjeng Taat Pribadi, saat menjalani sidang (Istimewa/SJP)

PROBOLINGGO, SJP—Dimas Kanjeng Taat Pribadi akhirnya bisa merasakan kebebasan setelah beberapa hari yang lalu dinyatakan bebas bersyarat. 

Pemilik Padepokan Dimas Kanjeng di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo itu telah menjalani dua per tiga hukuman pidana penjara sebelum akhirnya mendapat kesempatan untuk kembali ke masyarakat.

Saat ini, Dimas Kanjeng memilih untuk fokus pada kegiatan keagamaan di padepokannya. Menantu Dimas Kanjeng, Daeng Uci, membenarkan kabar bahwa ayah mertuanya telah dibebaskan dengan syarat. 

"Iya alhamdulillah sudah bebas," singkatnya pada Kamis (22/05/2025).

Dia menambahkan, Dimas Kanjeng sendiri telah menunjukkan perilaku yang baik selama masa tahanan. Sehingga mendapatkan potongan remisi yang membuat proses pembebasannya menjadi lebih cepat.

Sebelumnya, Dimas Kanjeng divonis dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan pada tahun 2016 atas kasus pembunuhan. 

Meskipun ada dugaan penipuan dan penggelapan yang dialamatkan padanya, namun dalam persidangan tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan keterlibatannya dalam kasus tersebut. 

Akhirnya, Dimas Kanjeng hanya menjalani hukuman atas kasus pembunuhan yang menjeratnya. Meski demikian, keluarga Dimas Kanjeng tetap menghormati proses hukum yang telah berjalan. 

Meskipun yakin bahwa Dimas Kanjeng tidak terlibat dalam kasus yang dituduhkan, mereka bersyukur bahwa kini Dimas Kanjeng telah bebas dan dapat fokus pada kegiatan keagamaan di padepokannya. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow