Gaji DPRD Gresik Naik, Tunjangan Perumahan Pimpinan Capai Rp39,6 Juta Per Bulan
Selain mendapat gaji, anggota DPRD Gresik juga mendapat tunjangan perumahan dengan alokasi anggaran APBD terpisah. Mengalami kenaikan tahun ini, tunjangan perumahan mencapai puluhan juta per bulan.
GRESIK, SJP - Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Kabupaten Gresik tengah menjadi sorotan kerap absen saat mengikuti rapat paripurna, justru mendapatkan kenaikan gaji serta tunjangan pada periode 2024-2029 ini.
Selain gaji dan tunjangan, sebanyak 50 anggota DPRD Gresik itu juga mendapat kenaikan belanja tunjangan perumahan yang naik signifikan, sebesar Rp1,6 miliar.
Total anggaran tunjangan perumahan kini mencapai Rp12,3 miliar, meningkat dari Rp10,6 miliar pada tahun sebelumnya.
Kenaikan tunjangan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Gresik nomor 5 tahun 2025 tentang perubahan atas perubahan kedua atas Perbup nomor 21 tahun 2017, tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Gresik nomor 7 tahun 2017, tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Aturan tersebut menyatakan jabatan pimpinan DPRD Gresik mendapat nominal anggaran tunjangan perumahan terbesar per bulannya.
Adapun tunjangan perumahan Ketua DPRD sebesar Rp39,6 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp28,1 juta per bulan, dan anggota DPRD sebesar Rp18,8 juta per bulan.
Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir, menerangkan nilai tunjangan perumahan itu sudah sesuai ketentuan aturan. Menurut dia, gaji dan tunjangan serta tunjangan perumahan dianggarkan terpisah sama dengan aturan daerah-daerah lainnya.
"Semua juga begitu. Semua daerah gaji dan tunjangan berbeda," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, belanja gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten Gresik, naik menjadi Rp33,8 miliar meski kerap banyak anggota absen saat rapat paripurna.
Gaji dan tunjangan itu naik senilai Rp1,9 miliar dibandingkan belanja alokasi APBD tahun sebelumnya.
Di luar gaji dan tunjangan utama, anggota DPRD Gresik masih menerima fasilitas lain, seperti tunjangan reses, jaminan kesehatan, hingga tunjangan perumahan dari alokasi APBD Kabupaten Gresik. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

