Disiplin ASN di Bondowoso Memprihatinkan, Staf Kecamatan Grujugan Bolos 23 Hari

Seorang ASN Kecamatan Grujugan, Bondowoso, tercatat bolos kerja 23 hari tanpa keterangan. Camat lakukan pembinaan, kasus jadi atensi Inspektorat. BKPSDM ingatkan pentingnya kedisiplinan ASN lewat absensi face print sebagai komitmen pelayanan publik.

27 Aug 2025 - 18:03
Disiplin ASN di Bondowoso Memprihatinkan, Staf Kecamatan Grujugan Bolos 23 Hari
Camat Grujugan, Hadi Sarwono saat dikonfirmasi di ruang kerjanya (Foto : Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Pelanggaran disiplin di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bondowoso, akhir-akhir ini sangat memprihatinkan. 

Sebelumnya, seorang Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Resos) di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) dijatuhi sanksi penurun pangkat.

Mike Nurhidayat dijatuhi sanksi penurunan jabatan, dari eselon III ke eselon IV, karena bolos kerja selama 27 hari. Kini perempuan berkerudung ini akhirnya dipindah untuk bertugas sebagai Kepala Seksi Pelayanan di Kecamatan Grujugan.

Kali ini, pelanggaran disiplin juga diduga dilakukan oleh salah seorang staf Kecamatan Grujugan berinisial EZ. Pria ini tercatat tidak masuk kerja selama 23 hari tanpa keterangan selama bulan Juli 2025.

Bolosnya ASN tersebut dibenarkan melalui surat pembinaan disiplin pegawai negeri sipil yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bernomor : 800.1.6.2/266/430.10.1/2025, tertanggal 22 Agustus 2025.

Dalam surat yang ditujukan kepada Camat Grujugan tersebut, ada 4 orang yang bolos kerja. Namun, EZ yang pernah menjabat sebagai Kasi di Dinas Pendidikan ini, bolos kerja paling lama, hingga 23 hari dan layak untuk mendapatkan pembinaan.

Menanggapi hal itu, Camat Grujugan, Hadi Sarwono, langsung memanggil yang bersangkutan (EZ) untuk dimintai keterangan dan diberi pembinaan, tepatnya pada tanggal 26 Agustus 2025.

“Kami langsung kirim surat panggilan dan yang bersangkutan menyatakan sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter. Sehingga, kami tidak bisa melakukan pemeriksaan tatap muka,” ungkapnya, pada Rabu (27/8/2025). 

Dirinya, sebagai pimpinan di Kecamatan Grujugan, tentunya tetap komitmen menjaga integritas dan disiplin ASN. Oleh sebab itu, hasil pemeriksaan terhadap EZ, akan dilaporkan kepada BKPSDM melalui berita acara pemeriksaan.

“Hasilnya telah kami kirim ke Kepala BKPSDM Bondowoso sebagai dasar penentuan langkah berikutnya. Terkait sanksinya, semua kami serahkan kepada tim pemeriksa pelanggaran disiplin ASN,” tegasnya.

Jadi Atensi Inspektorat

Dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan staf Kecamatan Grujugan, mendapat sorotan dari Inspektorat Kabupaten Bondowoso. 

Inspektur Ahmad, menjelaskan, sejatinya ASN yang bekerja untuk melayani masyarakat, bukan hanya mengisi daftar absensi saja. Bahkan, dirinya menekankan kepada Camat Grujugan untuk intensif melakukan pembinaan.

“Kerja itu bukan hanya ngisi daftar presensi saja, tetapi harus kerja. Jika ada yang demikian (bolos kerja) harusnya pak camat melakukan pembinaan,” ungkap Inspektur Inspektorat, Ahmad kepada suarajatimpost.com.

Bahkan, mantan Kabag Hukum Pemkab Bondowoso ini juga menegaskan, jika ada upaya pembiaran dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sanksinya juga akan menjerat pimpinan. 

“Jika tidak dikakukan (pembinaan, red) dan terbukti melakukan pelanggaran, atasan langsung dikenakan sanksi lebih berat dari yang bersangkutan (bawahannya), sesuai ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Perka BKN NO 6 Tahun 2022,” jelas Ahmad.

Imbauan BKPSDM

Pemerintah Kabupaten Bondowoso menyoroti kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terkait kehadiran melalui absensi face print

Berdasarkan hasil evaluasi bulan Juli 2025 melalui aplikasi SINKA, tercatat masih ada sejumlah ASN yang belum tertib melaksanakan absensi kehadiran.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bondowoso, Mahfud Junaedi, menegaskan, pihaknya telah meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk segera melakukan pembinaan terhadap ASN yang melanggar.

“Kami minta para kepala OPD melakukan pembinaan langsung kepada pegawai yang tidak tertib absensi. Jika ada indikasi pelanggaran disiplin yang serius, tentu harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).

Mahfud menambahkan, laporan hasil pembinaan wajib disampaikan ke BKPSDM sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut. Menurutnya, kedisiplinan ASN sangat penting sebagai bentuk komitmen pelayanan publik.

“Absensi kehadiran bukan sekadar formalitas, tapi juga mencerminkan tanggung jawab ASN dalam melayani masyarakat. Karena itu kami berharap semua ASN bisa lebih tertib,” tegasnya.

Langkah penegakan disiplin ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja ASN di lingkungan Pemkab Bondowoso sekaligus memperkuat budaya kerja yang profesional. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow