Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Proyek Jalan Terkait Kecelakaan Maut di Mojokerto

Fokus penyelidikan saat ini tertuju pada ada tidaknya rambu peringatan atau pengamanan yang memadai di sekitar tumpukan material. Polisi menduga penempatan material di badan jalan tersebut telah membahayakan pengguna jalan.

16 Feb 2026 - 11:30
Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Proyek Jalan Terkait Kecelakaan Maut di Mojokerto
Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan di lokasi kecelakaan proyek jalan di Desa Pohkecik, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. (Foto: Beritasatu.com)

MOJOKERTO, SJP — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mojokerto mendalami dugaan kelalaian dalam proyek preservasi jalan menyusul kecelakaan maut yang menewaskan seorang pengendara motor di Desa Pohkecik, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Korban diketahui menabrak tumpukan material batu yang berada di badan jalan.

Penyidik mulai memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek jalan ruas Pacing–Pacet tersebut. Hingga saat ini, polisi telah meminta keterangan dari ketua pelaksana proyek dari PT Liman Jaya Trans Mix selaku kontraktor.

Kasatlantas Polres Mojokerto, AKP Yogie Pratama, menyatakan bahwa pemeriksaan bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur keselamatan kerja, khususnya terkait penempatan material proyek.

"Ketua pelaksana proyek sudah kami periksa. Selanjutnya, penanggung jawab pekerjaan juga akan kami panggil untuk dimintai keterangan," ujar Yogie, Senin (16/2/2026).

Fokus penyelidikan saat ini tertuju pada ada tidaknya rambu peringatan atau pengamanan yang memadai di sekitar tumpukan material. Polisi menduga penempatan material di badan jalan tersebut telah membahayakan pengguna jalan.

"Kami masih mendalami apakah terdapat unsur kelalaian atau pelanggaran prosedur dalam penempatan material di badan jalan tersebut," tegasnya.

Korban, Agustin Setyarini (23), warga Desa Blimbingsari, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sepeda motor Honda bernomor polisi S 2756 NCJ yang dikendarainya menghantam material proyek.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik lantaran proyek tersebut berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur.

Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek ini memiliki nomor kontrak HK0102-Bbjn5.11/1781 tertanggal 22 Desember 2025 dengan nilai mencapai Rp 13,57 miliar. Pekerjaan dilakukan oleh PT Liman Jaya Trans Mix dengan konsultan supervisi PT Mono Hexa KSO PT Seecons.

Secara hukum, penempatan material di jalan umum tanpa pengamanan yang layak dapat dijerat pidana. Pasal 339 KUHP secara tegas melarang penempatan galian atau tumpukan material di jalan tanpa tanda peringatan. Jika kelalaian ini terbukti menyebabkan hilangnya nyawa, pihak pelaksana maupun penyelenggara dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi guna memastikan pemenuhan unsur pidana dalam insiden tersebut. (**) 

Sumber: Beritasatu.com

Penulis: Rainila Otek, Mahasiswa Magang Unitri Malang

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow