Palsukan Adminduk, WNA Myanmar dan Bangladesh Diciduk Imigrasi Pamekasan
Terungkapnya data pemalsuan dokumen kedua orang tersebut setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Imigrasi Klas II Non TPI Pamekasan.
Kabupaten Pamekasan, SJP - Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Pamekasan mengungkap kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) asal Myanmar dan Bangladesh, Jumat (29/9/2023).
Terungkapnya data pemalsuan dokumen kedua orang tersebut setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Imigrasi Klas II Non TPI Pamekasan.
WNA Myanmar yang diketahui berinisial MHA memalsukan dokumen kependudukannya, sehingga dengan mudah mendapatkan KK, e-KTP, dan Akte Kelahiran di Kabupaten Bangkalan.
Sementara WNA Myanmar membuat dokumen kependudukan di Kabupaten Sampang berupa KK, e-KTP, dan Akte Kelahiran, serta Akte Nikah dari KUA Kecamatan Sampang.
Kepala Imigrasi Klas II Non TPI Pamekasan Imam Bahri mengatakan, untuk WNA Myanmar petugas Imigrasi mendapatkan informasi dari masyarakat melalui media sosial You Tube tentang keberadaan dan kegiatan orang asing di Kabupaten Bangkalan yang berkegiatan sebagai juru masak di warung BR.
Menurutnya, dari data itu, petugas melakukan penyelidikan untuk mendapatkan keterangan dan bukti-bukti, serta meminta keterangan dari yang bersangkutan. Setelah yang bersangkutan MHA membenarkan bahwa warga Myanmar, baru dilakukan penangkapan.
"Setelah yang bersangkutan membenarkan bahwa yang bersangkutan warga negara Myanmar dan bukti permulaan yang cukup, dilakukan penangkapan dengan aparat penegak hukum setempat," katanya.
Setelah itu, WNA asal Myanmar itu dibawa ke Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Pamekasan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Selama proses pemeriksaan, diketahui bahwa MHA sudah 11 tahun di Indonesia. Awal mula tujuan yang bersangkutan ke Indonesia untuk belajar di salah satu Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula pada tahun 2014-2019 dengan persyaratan melampirkan KTP," ungkapnya.
Imigrasi Pamekasan mengamankan barang bukti berupa dokumen KTP dengen nomor 3526061303950002, KK dengen nomor 3526063011200002, dan Akta Kelahiran dengan nomor 3526-LT-04122017-0081, serta Akta Nikah dengan nomor 247/46/VI/2021.
Sementara untuk WNA Bangladesh, diketahui bahwa adanya pemalsuan dokumen kependudukan sewaktu MAH hendak membuat paspor dengan data warga negara Indonesia (WNI) ke kantor Imigrasi Klas II Non TPI Pamekasan.
Saat mengajukan pembuatan paspor, MAH menggunakan dokomen kependudukan yang beralamat di Jalan Bahagia Kelurahan Rongtengah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
"Kecurigaan muncul ketika proses wawancara, petugas kesulitan berkomunikasi dengan yang bersangkutan dalam menggunakan Bahasa Indonesia," kata Agus Surono.
Istri MAH menyampaikan bahwa suaminya yang merupakan warga negara Bangladesh menderita gangguan pendengaran.
Namun petugas melihat MAH dapat memahami ketika instrinya berbicara dengan bahasa Inggris meskipun menjawab dengan bahasa isyarat.
Karena curiga, keduanya MAH dan istrinya CF dibawa ke Seksi Inteldakim Keimigrasian guna pemeriksaan lebih lanjut.
Selama menjalani proses pemeriksaan, diketahui MAH dapat mendengar dan berbicara menggunakan Bahasa Inggris secara jelas.
"Yang bersangkutan hanya berpura-pura menderita gangguan pendengaran untuk mengelabui petugas Imigrasi," ungkapnya.
MAH meninggalkan Bangladesh pada pada tanggal 30 Maret 2023 menuju Malaysia untuk bekerja di Hotel Ritz Carlton Kuala Lumpur sebagai Butler Servise.
Ketika di Malaysia, yang bersangkutan membayar biaya sebanyak RM 2000 kepada seseorang warga Indonesia yang tidak dikenal untuk mendapatkan KTP Indonesia sebagai dokumen dalam melaksanakan pernikahan dengan istrinya yang berdomisili di Sampang.
"MAH datang ke Indonesia tanpa melewati tempat pemeriksaan Imigrasi menggunakan boat penyeberangan dari Malaysia menuju Medan dan menggunakan bis menuju Sampang," jelasnya.
Agus menyebut, Imigrasi Pamekasan mengamankan dokumen kependudukan Indonesia yang dimiliki WNA Banglades berupa, KK, KTP, Akte Kelahiran dan Buku Nikah yang semuanya dikeluarkan oleh Pemkab Sampang.
"Adapun dokumennya sebagai berikut, KTP dengan NIK 3215031610960006, KK dengan nomor 3527031205230004, Akta Kelahiran dengan nomor 3215-LT-27032023-0152, dan Akta Nikah dengan nomor 3527/03108/2023/018," paparnya. (*)
Editor : Queen Ve
What's Your Reaction?