Fraksi PDIP Soroti Masalah Aset Daerah dalam Pertanggungjawaban APBD Kota Batu 2024

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Sampurno pada Kamis (29/5/2025) menyampaikan bahwa terdapat beberapa titik aset daerah yang hingga kini belum memiliki kejelasan status kepemilikan maupun administrasi. Hal ini mencakup sejumlah ruas jalan yang status hukumnya belum tuntas, serta bidang tanah milik Pemkot Batu yang sebagian besar belum bersertifikat.

29 May 2025 - 21:31
Fraksi PDIP Soroti Masalah Aset Daerah dalam Pertanggungjawaban APBD Kota Batu 2024
Sampurno dan Fraksi PDIP saat mengikuti rapat paripurna di DPRD Kota Batu. (Foto: Arul/SJP)

KOTA BATU, SJP—Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Batu menyoroti persoalan aset daerah. Khususnya aset berupa bidang tanah dan ruas jalan yang menjadi salah satu catatan penting dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Sampurno menyampaikan, terdapat beberapa titik aset daerah yang hingga kini belum memiliki kejelasan status kepemilikan maupun administrasi.

Hal ini mencakup sejumlah ruas jalan yang status hukumnya belum tuntas, serta bidang tanah milik Pemkot Batu yang sebagian besar belum bersertifikat.

"Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut legalitas dan keamanan aset milik daerah. Kami mendapat informasi bahwa beberapa titik menjadi catatan BPK, dan Pemkot Batu diberi waktu 60 hari untuk menyelesaikannya," ujarnya, Kamis (29/5/2025).

Pihaknya meminta agar Pemkot Batu segera melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh aset yang dimiliki. Penataan aset ini dinilai penting.

Tidak hanya untuk memenuhi rekomendasi BPK, tetapi juga untuk mencegah potensi kehilangan aset dan memastikan bahwa aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan daerah.

Sampurno juga menekankan pentingnya segera diterbitkannya peraturan wali kota (perwali) yang mengatur penataan dan pengelolaan aset.

Pihaknya berharap Pemkot Batu mampu menuntaskan permasalahan ini secara konkret dalam waktu yang ditentukan, serta memperkuat sistem pengelolaan aset melalui pembaruan data, sertifikasi aset tanah, dan penetapan status hukum atas ruas-ruas jalan yang masih bermasalah.

“Kita tidak bisa terus-menerus membiarkan catatan ini berulang tiap tahun. Pemerintah harus menunjukkan keseriusan melalui regulasi dan tindakan nyata,” pungkasnya. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow