Fasilitas Publik Alun-Alun Blitar Dirusak, Citra Kepala Daerah Turut Disasar

Pola perusakan terlihat sistematis, pelaku diduga sengaja melubangi bagian papan yang memuat informasi tarif retribusi parkir. Tidak hanya itu, aksi tersebut juga merusak gambar visual Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, yang terpampang.

08 Jan 2026 - 14:50
Fasilitas Publik Alun-Alun Blitar Dirusak, Citra Kepala Daerah Turut Disasar
Petugas Dishub Kota Blitar saat menurunkan papan informasi di Alun-Alun yang dirusak oleh orang tak dikenal. (Foto: Ninda Kinanti)

KOTA BLITAR, SJP — Kawasan Alun-Alun Kota Blitar yang menjadi representasi ruang publik warga kini ternoda oleh aksi vandalisme. 

Sejumlah papan informasi retribusi parkir ditemukan dalam kondisi rusak berat akibat ulah oknum tidak dikenal. Aksi ini memicu perhatian serius. Sebab, terindikasi sebagai tindakan sengaja yang menyasar simbol otoritas daerah.

Kerusakan terpantau di dua titik strategis, yakni sisi utara dan timur Alun-Alun Kota Blitar. 

Pola perusakan terlihat sistematis, pelaku diduga sengaja melubangi bagian papan yang memuat informasi tarif retribusi parkir. 

Tidak hanya itu, aksi tersebut juga merusak gambar visual Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, yang terpampang pada papan informasi tersebut.

Menanggapi situasi yang dapat memicu polemik di masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar segera mengambil langkah cepat dengan menurunkan papan yang rusak pada Kamis (8/1/2026).

"Kami menerima laporan perusakan pagi tadi dan langsung menginstruksikan petugas untuk mengecek lokasi. Kondisi papan sudah tidak layak sehingga harus segera diturunkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman informasi bagi pengguna jasa parkir," ujar Plt Kepala Dishub Kota Blitar, Edi Winarno, Kamis (8/1/2026).

Secara kebetulan, insiden perusakan ini terjadi di tengah rencana Dishub Kota Blitar melakukan perombakan kebijakan retribusi pada tahun anggaran 2026. 

Edi menjelaskan bahwa pihaknya tengah menggodok regulasi baru terkait penghapusan tarif parkir insidentil.

"Rencana penggantian papan memang sudah masuk agenda tahun ini seiring perubahan kebijakan. Namun, untuk saat ini tarif reguler masih berlaku normal, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat," tambah dia.

Meski pengadaan papan baru telah direncanakan, dishub menegaskan tidak akan membiarkan aksi vandalisme ini berlalu begitu saja. 

Pihaknya menyatakan akan menelusuri pelaku perusakan yang telah mencederai estetika kota dan merugikan aset daerah.

Aksi perusakan di kawasan terbuka hijau seperti Alun-Alun ini memunculkan kritik terkait efektivitas pengawasan di pusat aktivitas warga. 

Vandalisme terhadap fasilitas publik bukan sekadar kerugian materiil, melainkan bentuk pelecehan terhadap ketertiban umum dan simbol pemerintahan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, dishub tengah melakukan koordinasi internal untuk mengidentifikasi pelaku melalui bukti-bukti di lapangan maupun rekaman pengawas jika tersedia. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow