Polisi Ringkus Pencuri Baut Rel di Blitar, Satu Pelaku Buron
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu tersangka berinisial DA (26), warga asal Kalimantan Selatan yang berdomisili di Kelurahan Tlumpu, Kota Blitar.
BLITAR, SJP — Kepolisian Sektor (Polsek) Sanankulon, Polres Blitar Kota, berhasil membongkar praktik pencurian baut penambat bantalan rel kereta api yang mengancam keselamatan transportasi publik.
Aksi kriminal ini terungkap di KM 127+3/4, kawasan selatan Lapangan Bhirawa, Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu tersangka berinisial DA (26), warga asal Kalimantan Selatan yang berdomisili di Kelurahan Tlumpu, Kota Blitar.
Sementara itu, satu rekan tersangka berinisial D (30), warga lokal Sanankulon, dinyatakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Warga menaruh curiga setelah mendengar suara dentuman logam yang keras dari arah jalur perlintasan kereta api.
"Saat petugas tiba di lokasi, seorang pria berinisial DA telah diamankan warga. Tersangka kepergok tengah memukul baut rel hingga terlepas," ungkap AKP Samsul, Kamis (8/1/2026).
Dari tangan tersangka, petugas awalnya menemukan 13 buah baut rel yang disembunyikan di dalam karung putih dan ditutupi lembaran seng berkarat untuk mengelabui pemeriksaan.
Tak berhenti pada penangkapan di lokasi, Unit Reskrim Polsek Sanankulon melakukan pengembangan penyidikan. Hasilnya, polisi kembali menemukan barang bukti tambahan sebanyak 54 buah baut rel seberat 22 kilogram yang disembunyikan pelaku di lokasi terpisah.
Secara total, aksi nekat kedua pelaku ini menyebabkan kerugian materiil bagi PT KAI Daop 7 Madiun sebesar Rp4,1 juta. Namun, kerugian jauh lebih besar mengintai dari sisi keamanan operasional kereta api yang terancam anjlok akibat hilangnya komponen penambat rel tersebut.
AKP Samsul menegaskan bahwa tindakan para pelaku tergolong pencurian dengan pemberatan (Curat) yang tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga membahayakan nyawa orang banyak.
"Saat ini, Unit Reskrim Polsek Sanankulon masih melakukan pengejaran intensif terhadap pelaku D yang melarikan diri. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sepanjang jalur rel," pungkasnya.
Tersangka DA kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Sanankulon guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

