Eksepsi Ditolak, Penasihat Hukum Terdakwa Mutilasi Mojokerto Nyatakan Patuh pada Putusan Hakim

Meski nota keberatan (eksepsi) yang diajukan ditolak sepenuhnya, pihak kuasa hukum menegaskan kesiapan untuk mengikuti proses pembuktian pokok perkara.

28 Jan 2026 - 14:00
Eksepsi Ditolak, Penasihat Hukum Terdakwa Mutilasi Mojokerto Nyatakan Patuh pada Putusan Hakim
Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa dari LBH Rahmatan Lil Alamin, Edi Harianto. (Syaiful/SJP)

MOJOKERTO, SJP — Tim Penasihat Hukum Alvi Maulana (24), terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap Tiara Angelina (25), menyatakan sikap menghormati putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. 

Meski nota keberatan (eksepsi) yang diajukan ditolak sepenuhnya, pihak kuasa hukum menegaskan kesiapan untuk mengikuti proses pembuktian pokok perkara.

Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa dari LBH Rahmatan Lil Alamin, Edi Hariyanto, menegaskan bahwa pihaknya menerima kedaulatan hukum yang ditetapkan oleh majelis hakim.

"Kami menghormati sepenuhnya putusan sela Majelis Hakim. Ini adalah bagian dari dinamika hukum yang harus kami lalui. Fokus kami saat ini segera beralih pada agenda persidangan berikutnya untuk mengawal hak-hak klien kami dalam pemeriksaan pokok perkara," ujar Edi saat ditemui, Rabu (28/1/2026).

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra, Senin (26/1/2026) lalu, Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak memutuskan bahwa surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah dan dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Alvi Maulana," tegas Jenny dalam amar putusannya.

Sebelumnya, inti eksepsi yang dilayangkan tim kuasa hukum menyoroti aspek kompetensi relatif pengadilan. 

Mereka berargumen bahwa PN Mojokerto tidak berwenang mengadili perkara tersebut lantaran locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Surabaya, tepatnya di sebuah rumah kos di Kelurahan Lidah Wetan.

Argumen tersebut didasarkan pada Pasal 84 ayat (1) KUHAP. Namun, Majelis Hakim memiliki pertimbangan lain dengan merujuk pada pembaruan hukum dalam Pasal 165 ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. 

Regulasi terbaru ini memberikan diskresi bagi pengadilan negeri untuk mengadili perkara di luar wilayah hukumnya apabila mayoritas saksi berdomisili di wilayah tersebut, demi efektivitas dan efisiensi peradilan.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan akan segera memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti di persidangan mendatang. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow