Komnas PA Soroti Kebiadaban Ayah Cabuli Anak Kandung di Mojokerto

Komnas PA Jatim mendorong kepolisian untuk melakukan tes kejiwaan pelaku. Sebab, kebiadaban yang telah dilakukan terhadap anak kandungnya bukan hanya kekejaman, namun juga telah merenggut masa depan gadis darah dagingnya sendiri.

08 Jun 2025 - 21:58
Komnas PA Soroti Kebiadaban Ayah Cabuli Anak Kandung di Mojokerto
Sekretatis Jendral (Sekjen) Komnas PA Jatim, Jaka Prima. (Istimewa)

MOJOKERTO, SJP - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh F (30) terhadap anak kandungnya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) memantik reaksi sejumlah pihak. 

Salah satunya dari Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Jawa Timur. Sekjen Komnas PA Jatim Jaka Prima mengungkapkan, kasus pencabulan ayah terhadap anak kandung disebutnya sudah kelewat batas. 

Komnas PA Jatim mendorong kepolisian untuk melakukan tes kejiwaan pelaku. Sebab, kebiadaban yang telah dilakukan terhadap anak kandungnya bukan hanya kekejaman, namun juga telah merenggut masa depan gadis darah dagingnya sendiri. 

F diduga tega mencabuli putrinya untuk melampiaskan hawa nafsu. Perbuatan tersebut diduga dilakukan sejak tahun lalu saat istrinya mengandung anak kedua.

"Hewan saja tidak ada yang menerkam anaknya sendiri, ini manusia kok tega sekali," kata Jaka, Ahad (8/6/2025). 

Data yang diterima Komnas PA Jatim, tersangka yang tega mencabuli anak kandungnya itu ternyata tak memiliki pekerjaan. Sang istri juga hanya sebagai ibu rumah tangga. Dahulu, F bekerja sebagai buruh serabutan namun beberapa bulan terakhir ia tak memiliki pekerjaan. 

Jaka meminta agar polisi segera memproses kasus ini, pihaknya juga bersedia mendampingi korban dan keluarga korban baik untuk trauma healing maupun pendampingan hukum. 

Seorang ayah asal Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto yang tega mencabuli anak kandungnya telah diamankan oleh polisi. 

Pelaku berinisial F (30) diamankan tak berselang lama dari laporan ibu korban pada Selasa (3/6/2025). 

Ayah bejat itu langsung ditahan di sel tahanan usai ditetapkan tersangka oleh Polres Mojokerto. 

"Sudah diamankan. Sudah dilakukan penahanan," kata Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Ahmad Muthoin, Sabtu (7/6/2025). 

F dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow