Eks Wabup Bondowoso Kembalikan Uang Dugaan Korupsi, Kejari: Bisa Ringankan Hukuman
Mantan Wabup Bondowoso periode 2018-2023 diduga salahgunakan kewenangan atas dana hibah pendidikan tahun 2023. Saat itu, negara ditaksir mengalami kerugian sejumlah Rp 2,3 miliar.
BONDOWOSO, SJP - Mantan Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat kembalikan uang sebesar Rp 1,5 miliar atas kerugian negara dugaan korupsi dana hibah tahun 2023 lalu.
Namun, pengembalian uang dugaan korupsi tersebut masih kurang sekira Rp 800 juta dari total kerugian sebesar Rp 2,3 miliar berdasar hasil audito penghitungan kerugian negara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
"Keluarga yang bersangkutan telah menitipkan uang sejumlah Rp 1,5 miliar," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri, Selasa (25/3/2025).
Meskipun telah melakukan pengembalian uang kerugian negara, lanjut Fikri, pihaknya tidak serta merta menggugurkan dugaan kasus yang menjerat eks Wabup Bondowoso periode 2018-2023 ini.
"Tak lantas menggugurkan kasus dugaan pidana korupsinya, namun sesuai pasal 4 undang-undang tipikor bisa meringankan hukuman saja. Yang pasti kami tetap melanjutkan perkara ini sesuai dengan proses serta ketentuan yang ada," jelasnya.
Selanjutnya, pihak Kejari Bondowoso akan mengundang saksi ahli di persidangan mendatang.
"Seperti auditor, saksi fakta serta beberapa pihak lembaga pendidikan penerima dana hibah tersebut," imbuh Fikri.
Seperti diketahui, Irwan Bachtiar Rahmat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bondowoso pada 13 Februari 2025 lalu.
Penahanan tersebut dilakukan Kejari Bondowoso setelah menetapkan mantan Wabup ini sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2023 lalu, terhadap 69 lembaga pendidikan.
Berdasar informasi, terdapat 59 lembaga pendidikan, masing-masing mendapatkan bantuan sebesar Rp 75 juta.
Sisanya, 10 lembaga mendapatkan Rp 100 juta yang merupakan usulan pokok pikiran (pokir) salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso, yang tak lain adalah anak tersangka.
Dari jumlah bantuan yang diterima oleh lembaga pendidikan itu, sebagian kecilnya digunakan untuk merehabilitasi gedung sekolah. Sementara sisanya, sekira Rp 50 juta diduga digunakan untuk membeli mebel pada perusahaan milik tersangka.
Dari total dana hibah sejumlah Rp 5,4 miliar, total kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 2,3 miliar. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

