Padam Listrik Massal Ternyata Gegara Korupsi Batu Bara
Estimasi kerugian negara dan dampak buruk terhadap perekonomian akibat dugaan korupsi ini diperkirakan menembus angka Rp 5 triliun.
SUARAJATIMPOST.COM — Misteri di balik pemadaman listrik massal atau blackout yang sempat melumpuhkan aktivitas jutaan warga di sejumlah wilayah Indonesia akhirnya terungkap.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menemukan bahwa gangguan pemadaman tersebut bukan sekadar masalah teknis belaka, melainkan dampak langsung dari praktik korupsi besar-besaran dalam pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Estimasi kerugian negara dan dampak buruk terhadap perekonomian akibat dugaan korupsi ini diperkirakan menembus angka Rp 5 triliun.
Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri berhasil membongkar cara kerja para pelaku dalam meraup keuntungan pribadi demi mengorbankan kepentingan publik.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan ada dua modus utama yang digunakan dalam proyek pengadaan bahan bakar pembangkit listrik tersebut.
Pertama adalah ada pemalsuan dokumen, terjadi manipulasi sistematis terhadap dokumen yang mencatat kualitas (kalori) dan kuantitas (volume) batu bara yang dikirim ke PLTU.
Kedua, ketidaksesuaian kontrak, ditemukan ketimpangan berat antara harga yang tertera di dalam kontrak dengan kondisi pasokan riil yang diterima di lapangan.
"Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga kuat berkontribusi langsung terhadap terganggunya pasokan batu bara. Dampak berantatnya adalah terjadinya blackout atau pemadaman listrik di berbagai wilayah," ujar Brigjen Pol Yohanes saat mengonfirmasi keterkaitan kasus korupsi ini dengan keluhan pemadaman listrik di masyarakat.
Krisis energi yang dipicu oleh berkurangnya pasokan batu bara berkualitas ini tidak hanya membuat jutaan rumah tangga gelap gulita, tetapi juga memukul sektor industri dan pelaku usaha. Nilai kerugian fantastis sebesar Rp 5 triliun tersebut merupakan akumulasi dari kerugian keuangan negara serta dampak sistemik terhadap roda perekonomian nasional.
Untuk memastikan jumlah nominal kerugian secara riil dan berkekuatan hukum, pihak kepolisian saat ini terus melakukan koordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menggelar audit investigasi resmi.
Mengingat kompleksitas perkara yang melibatkan teknis energi dan pertambangan, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono, menegaskan komitmen penuh jajarannya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
"Kami dari Bareskrim akan memberikan dukungan penuh (full support) terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Komjen Pol Syahardiantono.
Bentuk dukungan nyata tersebut diwujudkan dengan melibatkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Tim ini diterjunkan untuk berkolaborasi dengan Kortas Tipidkor, khususnya dalam memfasilitasi pemeriksaan saksi-saksi ahli yang menguasai regulasi serta teknis operasional pertambangan batu bara.
Hingga saat ini, penyidik Kortas Tipidkor Polri masih berfokus pada penguatan alat bukti, pengumpulan dokumen, serta pemeriksaan saksi-saksi. Kepolisian menegaskan belum menetapkan satu pun nama sebagai tersangka formal dalam pusaran kasus ini. Langkah hati-hati ini diambil untuk memastikan konstruksi hukum yang dibangun benar-benar kuat sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Kendati belum ada tersangka, Polri telah menyiapkan jeratan hukum berat dengan pasal berlapis untuk menyeret para pelaku, antara lain: UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127; UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) digunakan untuk melacak sekaligus menyita aset-aset hasil kejahatan guna memulihkan kerugian keuangan negara (asset recovery). (**)
Sumber: Beritasatu.com
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

