Kasus Korupsi Bumiaji, Mantan Kadinkes Batu Dapatkan Penolakan Praperadilan

Kasi Intel Kejari Batu, M Januar Ferdian mengatakan pada Rabu (20/3/2024) bahwa praperadilan tersebut secara tegas ditolak oleh pihak kejaksaan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 01/M.5.44 /Fd.1/01/2024 tanggal 9 Januari 2024 adalah sah menurut hukum.

20 Mar 2024 - 12:45
Kasus Korupsi Bumiaji, Mantan Kadinkes Batu Dapatkan Penolakan Praperadilan
Kartika Trisulandari ketika digelandang Kejaksaan Negeri Batu (Istimewa/Kejari/SJP)

Kota Batu, SJP - Pasca ditetapkan sebagai tersangka dan mejalani masa penahanan di Lapas Perempuan Kelas ll A Malang. Kartika Trisulandari (KT) sebagai mantan Kadinkes Kota Batu mengajukan Praperadilan Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji.

Kasi Intel Kejari Batu, M Januar Ferdian mengatakan pada Rabu (20/3/2024) bahwa praperadilan tersebut secara tegas ditolak oleh pihak kejaksaan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 01/M.5.44 /Fd.1/01/2024 tanggal 9 Januari 2024 adalah sah menurut hukum.

"Permohonan Praperadilan itu diajukan KT pada 1 Maret 2024. Bernomor: 3/Pid.Pra/2024/PN.Mlg. Ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batu dengan sejumlah poin alasan pokok," katanya.

Lebih lanjut, dalam amar putusan berikutnya, Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor : Print- 01/M.5.44/Fd.1/07/2023 tanggal 12 Juli 2023 Jo. Print- 01.a/M.5.44/Fd.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Nomor : Print-01/M.5.44/Fd.1/01/2024 tanggal 9 Januari 2024 adalah sah menurut hukum.

“Dengan demikian, berdasarkan alat bukti. Maka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji, pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2021 telah memperoleh bukti permulaan yang cukup,” imbuhnya.

Untuk menemukan tersangkanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP, yang menyatakan tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Yaitu salah satunya adalah pemohon, yang mana seluruh uraian peristiwa pidana dan perbuatan lainnya akan dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan pembuktian pokok perkara.

Dalam Praperadilan itu, KT mengajukan empat poin alasan pokok.

Yakni poin pertama, perlu diketahui proyek pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021 telah dilaksanakan oleh pemohon dengan baik mulai dari tahap Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan terhadap pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji tersebut.

Serta pemohon juga ikut turun ke lapangan untuk melakukan audit pekerjaan secara bersama-sama dan apabila ada kekurangan atau ketidaksesuaian agar segera diperbaiki. Apabila tidak diperbaiki akan diterbitkan surat peringatan.

"Lalu di poin kedua berisikan bahwa dalam proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji di Kota Batu tersebut didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Batu, yang mempunyai tugas untuk mengawal pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji di Kota Batu," urainya.

Sehingga dengan maksud untuk menghindari adanya pelanggaran hukum atau adanya Tindak Pidana Korupsi, bahwa adanya pengawalan Pembangunan Puskesmas tersebut oleh JPN pada Kejaksaan Negeri Batu telah berjalan dengan baik serta telah selesai.

Dilanjutkan pada poin ketiga, pemohon secara tiba-tiba dipanggil oleh termohon dan langsung dijadikan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2021.

Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP jo. Pasal 44 ayat (2) UU Komisi Pemberantasan Korupsi jo.Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014, karena berdasarkan fakta tidak ada satupun alat bukti yang membuktikan pemohon melakukan tindak pidana korupsi.

"Dan terakhir pada poin keempat, tidak ada unsur perbuatan melawan hukum formil maupun materiil yang dilakukan oleh pemohon, tidak ada perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan tidak ada perbuatan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan yang dipegang pemohon. Serta tidak ada bukti turut serta dalam melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," pungkasnya. (*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow