Edarkan Sabu dan Tanam Ganja, Pria di Tumpang Ditangkap Polisi
Seorang pria mencoba menjadi petani modern, mengedarkan sabu, dan membudidayakan ganja. Inovasi yang patut diapresiasi oleh pihak kepolisian. Sayangnya, dia lupa, bisnis ini tak ada di daftar program ketahanan pangan.
MALANG, SJP — Polisi mengungkap modus ganda seorang pria di Kecamatan Tumpang. Pria tersebut tidak hanya mengedarkan sabu, tetapi juga membudidayakan ganja di rumahnya.
Dari penggerebekan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang menyita 16 paket sabu. Total berat sabu yang disita adalah 10,56 gram.
Polisi juga menyita 38 batang ganja dengan tinggi 30 sentimeter hingga 1,5 meter. Sebagian besar tanaman ganja tersebut sudah siap panen.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan penggerebekan dilakukan Jumat (1/8/2025) dini hari. Penggerebekan dilakukan setelah laporan warga.
Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan. Tersangka berinisial AM (32), warga setempat. Dia diduga menyiapkan sabu untuk diedarkan di wilayah Malang Raya. Sementara tanaman ganja dibudidayakan secara mandiri.
“Dari penggeledahan, kami amankan sabu, puluhan tanaman ganja, biji ganja, serta peralatan tanam dan hisap,” ujar AKP Bambang.
“Saat ini tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polres untuk pemeriksaan,” lanjut dia.
AKP Bambang menegaskan, Polres Malang tidak akan memberi ruang. Khususnya bagi peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami akan kejar, tangkap, dan proses hukum tanpa kompromi,” tegas dia.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya seumur hidup.
Polisi mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya. Laporan masyarakat sangat membantu. Khususnya untuk memberantas peredaran narkoba. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

