Edarkan Pil Dobel L Saat Ramadan, Dua Warga Jombang Ngandang Saat Lebaran

Nekat edarkan Pil Koplo atau Pil Dobel L saat bulan suci Ramadan, Dua warga di Jombang harus menghabiskan waktu lebaran dalam penjara.

06 Apr 2024 - 12:30
Edarkan Pil Dobel L Saat Ramadan, Dua Warga Jombang Ngandang Saat Lebaran
Salah satu tersangka pengedar Pil Dobel L yang diamankan Kasatresnarkoba Polres Jombang. (Dok Polres)

Kabupaten Jombang, SJP - Nekat edarkan Pil Koplo atau Pil Dobel L saat bulan suci Ramadan, dua warga di Jombang harus menghabiskan waktu lebaran dalam penjara. 

Dua orang tersebut, RW alias Jutil dan AR alias Garong warga Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Keduanya ditangkap usai mendapat Pil Koplo dengan cara ranjau di rumahnya masing - masing. 

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito mengatakan upaya penangkapan kedua tersangka terjadi pada Selasa (2/4/2024). Dari kedua tersangka polisi berhasil mengamankan 500 butir Pil Koplo. 

"Jutil itu mendapatkan pil jenis dobel L dari Garong. Keduanya satu desa namun beda dusun," kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito saat dikonfirmasi, Sabtu (6/4/2024). 

AKP Komar menerangkan upaya penangkapan berangkat dari laporan masyarakat adanya aktivitas peredaran obat - obatan terlarang. Setelah dilakukan penyelidikan berhasil mengamankan saksi bernama Jambrong (21) Tahun. 

"Anggota kami awalnya mengamankan saksi bernama Jambrong (21) yang mengaku memiliki pil dobel L dari Jutil," terang AKP Komar. 

Setelah itu pihaknya mengejar pelaku Jutil. Berdasar informasi, pelaku Jutil diketahui berada di rumah. 

"Sekitar pukul 06.00 WIB, Jutil diciduk. Jutil diborgol dan dibawa ke kantor polisi," ujarnya. 

Dari penangkapan Jutil diamankan barang bukti Pil Dobel L sebanyak 586 butir dengan berbagai kemasan, uang tunai Rp 120 ribu dan Handphone yang dipakai alat transaksi. 

"Di hadapan penyidik, pemuda 21 tahun itu ngoceh. Ia mengaku jika pil koplo yang diedarkannya itu dibeli dari temannya satu kampung, yakni Garong," jelasnya. 

Seketika, polisi meluncur ke rumah Garong untuk melakukan penangkapan. Benar saja, Garong tak berkutik dihadapan Polisi. 

"Polisi menemukan bukti-bukti chatting transaksi di ponselnya dan 629 butir pil dobel L dalam beberapa kemasan plastik klip di rumahnya," bebernya. 

Dihadapan Polisi, keduanya mengakui telah mengedarkan Pil Dobel L pada bulan Ramadan 2024. Barang didapat dari sistem ranjau. 

"Keduanya ditetapkan tersangka, selanjutnya ditahan karena diduga melanggar pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan," tandas AKP Komar. (*) 

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow