Polres Malang Bongkar Pabrik Minyak Goreng Curah Ilegal Beromzet Ratusan Juta Rupiah

Kedua tersangka telah memproduksi atau mengemas, mengedarkan, dan meniagakan minyak goreng curah yang dikemas dalam kemasan botol bertuliskan minyak goreng merk Minyak Kita

11 Jun 2024 - 19:15
Polres Malang Bongkar Pabrik Minyak Goreng Curah Ilegal Beromzet Ratusan Juta Rupiah
Waka Polres Malang Kompol Imam Mustolih gelar rilis tersangka kasus minyak goreng curah ilegal, di Mapolres Malang, Kec Kepanjen (dok/SJP)

Kabupaten Malang, SJP - Polres Malang berhasil bongkar rumah produksi minyak goreng curah ilegal di wilayah Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. 

Dalam pembongkaran produsen minyak goreng tersebut, Polisi amankan dua orang tersangka, dan juga berhasil barang bukti (BB) berupa kemasan minyak goreng curah bermerk Minyak Kita. 

Wakil Kepala Polisi (Waka Polres) Malang Kompol Imam Mustolih, Selasa (11/6), saat gelar rilis dalam kasus minyak goreng ilegal, di halaman Mapolres Malang, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang menjelaskan, tersangka yang kita amankan berinisial MZ (36) asal Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang dan MY (47) warga Kecamatan Sukun, Kota Malang. 

“Keduanya diamankan Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang di sebuah rumah produksi yang berada di Jalan Suropati, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, pada 31 Mei 2024,” terangnya.

Menurutnya, kedua tersangka telah memproduksi atau mengemas, mengedarkan, dan meniagakan minyak goreng curah yang dikemas dalam kemasan botol bertuliskan minyak goreng merk Minyak Kita.

Pengungkapan kasus bermula saat pihaknya lakukan pengecekan bahan pokok di sejumlah pasar tradisional di daerah Kabupaten Malang beberapa waktu lalu. 

Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) tersebut ditemukan banyak kemasan botol minyak goreng polos dan minyak goreng merk Minyak Kita yang tidak sesuai dengan keterangan yang tercantum pada kemasan.

Setelah mengetahui itu, lanjut Imam, selanjutnya polisi tindak lanjuti temuan tersebut dengan lakukan penyelidikan terhadap distributor yang memasok minyak goreng. 

Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka tangan tengah mengemas minyak goreng curah ke dalam botol kemasan dengan label Minyak Kita, yang dalam kemasan itu terdapat tulisan CV Sinar Subur Barokah. 

“Dalam penggerebekan yang yang kita lakukan, pihaknya juga menyita sedikitnya 7.836 botol minyak goreng kemasan, ratusan botol plastik polos, ribuan tutup botol warna kuning, serta lembaran stiker merk Minyak Kita,” jelasnya.

“Kami pun juga mengamankan satu unit truk dan mobil pick up yang digunakan untuk memasok minyak goreng turut dijadikan sebagai barang bukti. Dan modus tersangka yakni menggunakan spesifikasi teknis yang ditempel di label yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” pungkas Waka Polres Malang.

Di tempat yang sama, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan, selain memalsukan keterangan label produk, tersangka juga mengurangi takaran yang seharusnya satu liter menjadi hanya sekitar 764 mililiter (ml) setiap kemasan.

Dan modus yang digunakan tersangka adalah membeli minyak goreng curah dengan harga Rp 11.500 per liter kemudian dikemas ulang dan dijual dengan harga Rp 14.500 setiap kemasan, sehingga dapat meraup keuntungan ratusan juta rupiah.

“Dalam satu minggu ada 3-4 kali pengiriman, sehari seberat 1 ton atau 1000 botol, dalam satu bulan keuntungannya sebesar Rp 200 juta hingga Rp 400 juta,” terangnya.

Dia juga menyebutkan, setelah ditelusuri label perizinan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan nama perodusen CV Sinar Subur Barokah yang disertakan dalam label kemasan minyak goreng palsu.

Hal tersebut tentunya sangat merugikan konsumen yang menjadi sasaran peredaran di sekitar wilayah Kabupaten Malang, Sidoarjo, hingga kota Surabaya. 

Sehingga pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar hendaknya melakukan pengecekan sebelum membeli produk yang akan dikonsumsi. Pengecekan dapat dilakukan secara mudah dengan memasukkan kode register produk melalui laman resmi milik BPOM.

“Kedua tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Malang. Dan tersangka K akan dikenakan pasal berlapis terkait Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen, UU Industri dan UU Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 5 miliar,” tandas Gandha.(**)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow