Dukung Wacana Prabowo, Anggota Komisi II DPR Setuju Gubernur Dipilih DPRD
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, mendukung ide Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Suarajatimpost.com - Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, mendukung ide Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD. Namun, Irawan mengusulkan agar hanya gubernur dan wakil gubernur yang dipilih oleh DPRD, sementara bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota tetap dipilih secara langsung oleh rakyat.
"Paling bagus menurut saya memang gubernur dipilih oleh DPRD saja. Pertimbangan adalah karena kekuasaan dan wewenang gubernur hanya perpanjangan tangan pemerintah pusat, tetapi untuk bupati/wali kota, lebih bagus untuk tetap langsung," ujar Irawan dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).
Irawan menjelaskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) adalah bagian dari asas otonomi daerah dan desentralisasi politik, yang memungkinkan daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri. Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.
"Jadi daerah punya otonomi memilih sendiri siapa kepala daerahnya. Dalam design kebijakan desentralisasi kita, otonomi daerah itu ada pada pemerintahan kabupaten/kota. Provinsi melakukan tugas pembantuan (dekonsentrasi) atau sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat," kata Irawan.
Menurutnya, baik pilkada langsung maupun tidak langsung (melalui DPRD) keduanya sama-sama demokratis dan konstitusional. Hal ini karena anggota DPRD, yang akan memilih kepala daerah, adalah wakil rakyat yang dipilih langsung oleh pemilih dalam pemilu.
"Anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota anggota-anggotanya juga dipilih melalui pemilihan umum (political representation) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UUD 1945," jelasnya.
Irawan menambahkan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD dapat menghemat anggaran pilkada. Selama ini, pelaksanaan pilkada dianggap tidak efisien, dan prinsip efisiensi adalah hal yang sangat penting dalam merumuskan kebijakan pemilu.
“Terkait dengan prinsip efisiensi, hal tersebut merupakan asas atau prinsip yang kita jadikan dasar dalam merumuskan kebijakan atau teknis penyelenggaraan pemilu. Efisiensi tergantung dari kebijakan politik hukum kita yang diatur dengan undang-undang," tegasnya.
Meski demikian, Irawan menekankan bahwa efisiensi adalah masalah teknis. Hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa pelaksanaan pilkada tetap sesuai dengan prinsip konstitusionalisme.
“Menurut penalaran yang wajar, kita bisa mendapatkan kepala daerah yang lebih berkualitas dengan biaya yang efisien jika dipilih DPRD. Kita sudah coba mengefisienkan lewat pemilihan serentak, ternyata maksud kita melakukan efisiensi tidak tercapai. Implementasinya justru mahal dan rumit,” ungkapnya.
Irawan juga menyebutkan bahwa usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai pemilihan kepala daerah oleh DPRD sejalan dengan rancangan undang-undang (RUU) paket politik yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. RUU ini akan mencakup pembahasan tentang pemilu, pilkada, partai politik, serta hukum acara sengketa kepemiluan.
“Intinya adalah bagaimana kita memperbaiki Pemilu kita. Makanya kita mendorong revisi UU paket politik lebih awal agar tidak bias. Jadi kualitas undang-undang kita bisa lebih bagus," tutup Irawan. (**)
sumber: beritasatu.com
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?