Amnesti Presiden Prabowo, Ribuan Napi Bebas Demi Kemanusiaan dan Rekonsiliasi
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjelaskan alasan utama Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada ribuan narapidana (napi).
Suarajatimpost.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjelaskan alasan utama Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada ribuan narapidana (napi). Pigai menekankan bahwa keputusan ini didasari oleh nilai-nilai kemanusiaan serta semangat rekonsiliasi.
"Terkait amnesti, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden Prabowo memiliki perhatian pada aspek itu, tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan HAM," ungkap Pigai dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).
Pigai menjelaskan bahwa amnesti akan diberikan kepada narapidana yang terlibat dalam kasus politik, pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pengidap penyakit kronis, penderita gangguan jiwa, mereka yang terjangkit HIV/AIDS yang memerlukan perawatan khusus, serta pengguna narkotika yang lebih membutuhkan rehabilitasi daripada hukuman penjara.
Pigai menambahkan bahwa kasus-kasus yang terkait dengan penghinaan terhadap kepala negara melalui UU ITE sangat berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Hal ini juga mencakup narapidana dari Papua, lanjut usia, dan anak-anak.
"Ini semua (napi yang diberi amnesti) sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, napi yang sakit berkepanjangan itu juga HAM dan yang lain-lain. Artinya Bapak Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan keputusannya," tegas Pigai.
Lebih lanjut, Pigai memastikan bahwa Kementerian HAM akan memberikan perhatian khusus kepada ribuan narapidana yang menerima amnesti melalui program kesadaran HAM.
Amnesti ini, menurut Pigai, bertujuan untuk mengurangi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan serta mendukung proses rekonsiliasi di beberapa daerah yang membutuhkan. Keputusan ini sudah dibahas dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka pada Jumat (13/12/2024).
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melaporkan bahwa ada sekitar 44.000 narapidana yang berpotensi mendapatkan amnesti, meskipun jumlah pastinya masih dalam tahap klasifikasi dan asesmen. Pemerintah berencana meminta pertimbangan lebih lanjut dari DPR sebelum keputusan final dikeluarkan. (**)
sumber: beritasatu.com
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?