Pilbup Mojokerto Berakhir tanpa Gugatan ke MK, Ini Catatan Bawaslu selama Pilkada
Pilkada di Kabupaten Mojokerto telah usai dan tidak ada gugugatan oleh pihak yang kalah ke MK. Namun, bukan berarti pilkada berjalan mulus.
MOJOKERTO, SJP - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Mojokerto telah usai. Pada laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ada permohonan gugatan oleh pasangan calon (paslon) yang kalah.
Dengan demikian, Pemilihan Bupati (Pilbup) Mojokerto tahun 2024 telah berakhir dan hanya tinggal menunggu penetapan dan pelantikan paslon terpilih. Yakni, Muhammad Albarra dan Muhammad Rizal Octavian.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto mencatat, sedikitnya ada 17 laporan dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Mojokerto yang masuk dan diproses.
"Catatan kita, ada 17 laporan yang diterima Bawaslu. Namun, 13 laporan diregistrasi, 4 lainnya tidak. Karena tidak memenuhi syarat formal maupun material," ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, Kamis (13/12/2024).
Dari 13 laporan yang telah diregistrasi, salah satunya yaitu laporan terkait seorang kepala desa (kades) kini telah dijebloskan ke penjara, karena terbukti tidak netral.
"Kades Randuharjo dengan pasal 71 Ayat 1 Jo 188 dengan hukuman 1 bulan dan denda Rp5 juta. Ada juga temuan kita, satu pelanggaran administrasi dan telah direkomendasi kepada KPU," terangnya.
Dody menilai, munculnya laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat. Karena laporan dengan bukti, merupakan jalur yang benar tanpa adanya tindakan yang bersifat anarkis.
Bawaslu mengklaim, indeks kerawanan Pilkada di Kabupaten Mojokerto tergolong sedang dengan kategori skor 34,62. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

