Hasil Audit KPU Kota Mojokerto, Junaidi Malik dan Khusnun Amin Dinyatakan Tidak Patuh
Ada 6 point berdasarkan hasil audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sehingga paslon Junaedi Malik dan Khusnun Amin dinyatakan tidak patuh.
KOTA MOJOKERTO, SJP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto menyatakan hasil audit dana kampanye pasangan calon Junaedi Malik dan Khusnun Amin, tidak patuh dalam aturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang dana kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto.
Berdasarkan hasil laporan audit dana kampanye yang diterima oleh suarajatimpost.com dan ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Mojokerto Usmuni, pasangan calon nomor urut 1 Junaedi Malik dan Khusnun Amin disebut tidak patuh dalam hasil audit, sementara pasangan calon nomor urut 2 Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi dinyatakan patuh.
Dikonfirmasi hal itu, KPU Kota Mojokerto melalui Devisi Teknis Penyelenggaraan, Ulil Abshor menjelaskan, ada 6 point berdasarkan hasil audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sehingga paslon Junaedi Malik dan Khusnun Amin dinyatakan tidak patuh.
"Iya. Pemeriksaan yang dilakukan (oleh KAP) menemukan ketidak patuhan terhadap kriteria perundang-undangan yang mengatur tentang dana kampanye, selama 27 Agustus hingga 25 November 2024," terang Ulil dikonfirmasi mengenai hal itu, Selasa (17/12/2024).
Dia membeberkan, pada point pertama paslon nomor urut 1 tidak terdapat surat permohonan pembukaan RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye) dan dokumen hukum terkait.
Yang kedua, tidak terdapat tanda terima untuk LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) sebelum perbaikan. Ketiga tidak terdapat tanda terima perbaikan.
Selanjutnya, terdapat selisih pembayaran hutang yang belum tercatat sebesar Rp 75 jura, tidak ada bukti mengenai hal tersebut.
Kemudian, tidak ada konfirmasi penerimaan sumbangan dari penyumbang dana kampanye.
Yang terakhir, tidak adanya bukti pendukung untuk pengeluaran dana kampanye sesuai dengan catatan dan tidak dapat dilakukan tracking pada RKDK.
"Sehingga menurut opini pihak akuntan hal tersebut tidak patuh terhadap kriteria yang berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024," tandasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?