Dugaan Penipuan Rekrutmen Pendamping Desa di Nganjuk, Polisi Didesak Percepat Proses Hukum

Kasi Humas Polres Nganjuk, Iptu Fajar Kurniadi saat dikonfirmasi memastikan akan memproses aduan sesuai dengan ketentuan.

24 Jan 2026 - 16:50
Dugaan Penipuan Rekrutmen Pendamping Desa di Nganjuk, Polisi Didesak Percepat Proses Hukum
Kuasa hukum korban Eddi Susanto (tengah) saat menunjukkan bukti laporan polisi. (Foto: Kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP — Upaya pencarian keadilan bagi korban dugaan penipuan rekrutmen Pendamping Desa dan Kecamatan di Kabupaten Nganjuk terus bergulir. 

Melalui kuasa hukumnya, para korban mendesak Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk untuk segera memproses hukum dua oknum berinisial S dan SHR yang diduga kuat sebagai otak di balik praktik penipuan bermodus janji kelulusan kerja.

Kasus ini resmi naik ke ranah hukum setelah laporan teregistrasi dengan nomor LPM/06.SATRESKRIM/I/2026/SPKT/POLRES NGANJUK. 

Kuasa hukum korban, Eddi Susanto, menegaskan bahwa langkah pidana ini diambil sebagai upaya terakhir lantaran kedua terlapor tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan dana maupun merealisasikan janji mereka.

Eddi membeberkan bahwa praktik ini bermula pada Oktober 2024. Terlapor S diduga memberikan iming-iming kepada para korban, yakni Srinatun (42) dan Defka Meiarvila (30), untuk menduduki posisi Pendamping Desa di wilayah Kecamatan Sawahan. 

Pelaku menjanjikan gaji menggiurkan sebesar Rp3 juta untuk posisi tingkat desa dan Rp6 juta untuk tingkat kecamatan.

Namun, untuk mengamankan posisi tersebut, korban diminta menyetorkan sejumlah uang pelicin. 

Tercatat, total kerugian mencapai Rp9 juta, di mana Srinatun menyetorkan Rp5 juta dan Defka Rp4 juta melalui transfer ke rekening adik kandung terlapor.

"Klien kami merasa ditipu karena janji yang disampaikan terlapor tidak pernah terealisasi. Hingga rekrutmen berakhir, tidak ada Surat Keputusan (SK) yang turun, dan uang yang telah disetorkan tidak dikembalikan selama lebih dari satu tahun," tegas Eddi Susanto saat memberikan keterangan di Mapolres Nganjuk, Sabtu (24/1/2026).

Eddi menambahkan, pihaknya telah memberikan kronologi lengkap di hadapan penyidik. 

Rencananya, pada Senin (26/1/2026), kepolisian akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi tambahan serta kedua terlapor, S dan SHR, yang merupakan warga Desa Sumber Kepuh, Kecamatan Tanjunganom.

Menurut Eddi, tuntutan kliennya sangat sederhana, jika memang posisi yang dijanjikan tidak tersedia, maka seluruh uang harus dikembalikan seketika. Jika tidak, proses hukum harus dipastikan berjalan hingga ke meja hijau.

"Kami meminta kepolisian bertindak cepat. Jika rekrutmen tersebut memang fiktif, uangnya harus segera dikembalikan. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban modus serupa," pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Nganjuk, Iptu Fajar Kurniadi saat dikonfirmasi memastikan akan memproses aduan sesuai dengan ketentuan. 

Polres Nganjuk telah menerima laporan tersebut dan segera akan memanggil para saksi hingga terlapor dalam waktu dekat. 

"Sudah masuk datanya, secepatnya kita memanggil saksi dan terlapor," katanya melalui pesan Whatsapp. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow