Fakta Wanita Tewas di Kamar Kos Blitar, Polisi Sebut Korban Ingin Dihamili Pelaku

Polisi mengungkap motif penganiayaan MTW (25) di kamar kos Kota Blitar. Perselingkuhan dengan MKS (29) berujung maut setelah cekcok usai minum keras dan keinginan hamil ditolak.

22 Aug 2025 - 19:29
Fakta Wanita Tewas di Kamar Kos Blitar, Polisi Sebut Korban Ingin Dihamili Pelaku
MKS (29) tersangka penganiayaan terhadap MTW (25), wanita muda asal Lingkungan Satreyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar yang tewas di kamar kos Jalan Kedondong, Sukorejo, Kota Blitar. (Foto:Ninda Kinanti/SJP)

KOTA BLITAR, SJP — Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap motif penganiayaan yang menewaskan seorang wanita berinisial MTW (25), warga Kanigoro, Kabupaten Blitar, di kamar kos Jalan Kedondong, Kota Blitar, Rabu (19/8/2025).

Pelaku berinisial MKS (29), warga Sanankulon, Kabupaten Blitar. Dia merupakan kekasih gelap korban. Padahal, korban diketahui sudah bersuami, meski sang suami kini mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) karena kasus narkoba.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly menjelaskan, sebelum kejadian, korban dan tersangka mengonsumsi minuman keras (miras) di kamar kos. Keduanya juga melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

"Antara korban dan tersangka itu ada hubungan asmara. Terjadi kesalahpahaman, lalu cekcok karena merasa kecewa dan sakit hati," terangnya, Jumat (22/8/2025).

Hubungan asmara itu telah berlangsung sekitar tiga bulan dan disebut mengarah serius. Korban diperkirakan ingin hamil untuk mengikat hubungan dengan tersangka. Namun, keinginan itu ditolak MKS saat mereka berhubungan badan.

"Ketika tersangka dan korban melakukan hubungan suami istri, ada kesalahpahaman. Korban sepertinya ingin hamil agar bisa mengikat hubungannya, tetapi tersangka belum menghendaki," ujar AKBP Titus.

Pertengkaran berlanjut hingga korban berniat pergi meninggalkan kamar kos. Tersangka menariknya kembali, membuat korban jatuh dan kepalanya terbentur lantai. Dari situ, penganiayaan terjadi hingga berakibat fatal.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima telepon dari pihak Rumah Sakit Katolik Budi Rahayu sekitar pukul 04.30. Mereka diminta datang untuk melihat kondisi MTW yang sudah dibawa ke instalasi gawat darurat (IGD).

Sesampainya di rumah sakit, keluarga mendapati korban sudah meninggal dunia dengan tubuh terbaring dan ditutupi kain. Saat itu, tersangka juga berada di lokasi dan memberikan penjelasan awal tentang peristiwa sebelumnya.

"Dituturkan oleh saudara MKS, malam harinya korban bersamanya di kamar kos untuk minum minuman keras dan terjadi pertengkaran. Saat korban hendak keluar, dia ditarik hingga jatuh dan kepalanya membentur lantai," ungkap AKBP Titus.

Mendengar keterangan itu, keluarga merasa curiga lalu melaporkan kasus ini ke Polres Blitar Kota. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan MKS sebagai tersangka.

AKBP Titus menegaskan, MKS dijerat Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow