Dugaan Pelanggaran Izin Usaha di Jombang Menjamur, Ketegasan Pemkab Mandul

CV Java Pangan Nusantara, perusahaan pengolah daging ayam yang berlokasi di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, disinyalir kuat tetap beroperasi meskipun diduga melanggar izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan belum mengantongi Izin lingkungan yang sah.

10 Nov 2025 - 15:35
Dugaan Pelanggaran Izin Usaha di Jombang Menjamur, Ketegasan Pemkab Mandul
Pabrik CV Java Pangan Nusantara yang diduga belum kantongi izin namun tetap kekeh beroperasi. (Foto: Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP – Konsistensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dalam penegakan aturan perizinan usaha dipertanyakan dan terkesan mandul. 

Pasalnya, CV Java Pangan Nusantara, perusahaan pengolah daging ayam yang berlokasi di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, disinyalir kuat tetap beroperasi meskipun diduga melanggar izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan belum mengantongi Izin lingkungan yang sah.

Saat dikonfirmasi, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Bambang Suntowo dalam keterangannya, mengakui bahwa meskipun perusahaan telah memegang surat pernyataan usaha mikro, Izin Lingkungan dan PBG adalah syarat mutlak operasional.

Bambang mengklaim jika CV Java Pangan Nusantara sudah ada izin lingkungan. Meski harus ada beberapa perbaikan di SPPL maupun Andalalin. 

"Kemarin sudah dirapatkan. CV tersebut agar segera mengurus PBG-nya di Dinas PUPR. Untuk izin lingkungan, sudah ada, mas. Hanya tinggal beberapa perbaikan baik di SPPL maupun Andalalin," ujar Bambang, Senin (10/11/2025). 

Klaim Asisten II perihal Izin Lingkungan yang sudah ada sontak dimentahkan oleh fakta lapangan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang. 

Pejabat DLH yang enggan disebut namanya dalam pemberitaan secara tegas menyatakan bahwa CV Java Pangan Nusantara belum pernah mengajukan izin lingkungan apa pun.

"Mereka belum pernah mengurus ke DLH dan saya belum pernah ketemu wakil dari perusahaan," jelas pejabat DLH tersebut. 

Ia menambahkan bahwa terlepas dari wajib SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), perusahaan wajib mengelola limbah sesuai ketentuan.

Setelah fakta tersebut terungkap, Asisten II kemudian membenarkan bahwa DLH telah mengirim surat teguran kepada perusahaan, menandakan bahwa status Izin Lingkungan perusahaan sesungguhnya masih bermasalah.

Status PBG Mangkrak: Beroperasi di Atas Izin Gudang

Polemik perizinan juga mencakup aspek tata ruang bangunan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang membuka data bahwa rekomendasi PBG untuk jenis usaha baru pengolahan daging ayam belum diterbitkan hingga akhir Oktober 2025.

Sumber internal PUPR Jombang menjelaskan kronologi perizinan bangunan yang bermasalah tersebut:

1. Awalnya, bangunan hanya berizin untuk kegiatan pergudangan. 

2. Pada 9 September 2022, terjadi penambahan jenis usaha menjadi perdagangan besar daging dan olahannya.

3. Surat pernyataan usaha mikro terbit pada 17 Mei 2024.

4. Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) terbit pada 22 November 2024.

5. PBG untuk usaha baru belum ada.

Sumber tersebut secara eksplisit menegaskan, bahwa PBG adalah dasar izin. Artinya, meski sudah terbit surat usaha mikro namun PBG belum ada, perusahaan tetap tidak boleh beroperasi. 

"Kalaupun sudah terbit surat usaha mikro, tetapi PBG belum ada, tetap tidak boleh beroperasi, mas," lontarnya. 

Dengan belum adanya PBG dan dokumen lingkungan yang jelas, aktivitas produksi CV Java Pangan Nusantara tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan lingkungan, tetapi juga menunjukkan kelemahan pengawasan dan penegakan hukum oleh Pemkab Jombang. 

Pemkab kini dituntut untuk segera bersikap tegas dan konsisten, memastikan tidak ada perusahaan yang diperbolehkan beroperasi secara ilegal di wilayah Jombang. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow