Oknum PNS dan Ajudan Bupati Dilaporkan ke Polres Jombang, Ini Penyebabnya

Pelaporan ini dilakukan oleh Sutopo, mertua dari perempuan berinisial Pu mantan karyawan toko klontong di Desa Sumberjo, Kecamatan Jombang yang diduga jadi korban penculikan oleh oknum kerabat pemilik toko.

25 May 2026 - 18:30
Oknum PNS dan Ajudan Bupati Dilaporkan ke Polres Jombang, Ini Penyebabnya
Pengacara Faris Trihatmoyo saat mendampingi pelapor Sutopo. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP – Kasus dugaan pemerasan dan perampasan menyeret nama oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) serta seorang ajudan Bupati. Keduanya resmi dilaporkan ke Polres Jombang, Rabu (25/5/2026).

Pelaporan ini dilakukan oleh Sutopo, mertua dari perempuan berinisial Pu mantan karyawan toko klontong di Desa Sumberjo, Kecamatan Jombang yang diduga jadi korban penculikan oleh oknum kerabat pemilik toko. 

Sutopo didampingi kuasa hukumnya, Faris Trihatmoyo dari kantor hukum Faris & Partner's mendatangi langsung unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jombang.

Faris menjelaskan bahwa kliennya menjadi korban pemerasan dan perampasan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), kendaraan bermotor dan perhiasan oleh dua terlapor berinisial An dan Al. 

"Pak Sutopo ini diperas, diminta SHM-nya sebagai ganti permasalahan lain yang sebenarnya beliau tidak tahu-menahu," ujar Faris usai membuat laporan.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, terlapor An merupakan oknum PNS di Dispendukcapil, sementara Al merupakan ajudan Bupati Jombang, Warsubi. 

Atas kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil sementara sebesar Rp200 juta.

"Kita nanti akan gali lagi apakah ada kerugian-kerugian yang lain," imbuh Faris.

Pihaknya meminta agar aparat kepolisian serius menangani laporan tersebut. Menurutnya, kasus ini merupakan pelanggaran hukum berat karena berkaitan dengan upaya pemerasan yang menyasar keluarga korban penculikan.

"Kami berharap persoalan ini segera ditangani secara serius. Mungkin nanti akan terbuka fakta-fakta lain kalau sudah dilakukan penyelidikan atau penyidikan," tegasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian Reskrim Polres Jombang telah menerima laporan dengan nomor surat: STTLPM/448.RESKRIM/V/2026/SPKT/POLRES JOMBANG tertanggal 25 Mei 2026 dan akan segera menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada salah satu terlapor berinisial Al di nomor hanphone +62 856-0737-xxxx atas dugaan perampasan SHM milik Sutopo belum mendapat respon sampai berita ini diterbitkan. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow