YLBHI Sebut Penganugerahan Gelar Pahlawan untuk Soeharto Cerminan Pemerintahan Nir-Etika dan Anti-Reformasi

YLBHI menilai langkah ini sebagai bukti nyata bahwa Pemerintahan Prabowo telah kehilangan etika, merusak tatanan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), mengabaikan semangat antikorupsi, serta merendahkan nilai-nilai kepahlawanan sejati.

10 Nov 2025 - 13:52
YLBHI Sebut Penganugerahan Gelar Pahlawan untuk Soeharto Cerminan Pemerintahan Nir-Etika dan Anti-Reformasi
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Insyur. (Ist/SJP)

JAKARTA, SJP – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melayangkan kecaman keras atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden kedua RI, Soeharto. 

YLBHI menilai langkah ini sebagai bukti nyata bahwa Pemerintahan Prabowo telah kehilangan etika, merusak tatanan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), mengabaikan semangat antikorupsi, serta merendahkan nilai-nilai kepahlawanan sejati.

Ketua YLBHI, Muhammad Insyur, menyatakan bahwa penganugerahan gelar tersebut sudah terduga sebelumnya dan dipaksakan, meskipun sarat dengan benturan kepentingan (conflict of interest).

"Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto bukan hanya sebuah pengkhianatan terhadap para korban dan nilai-nilai demokrasi, tetapi juga pengkhianatan terhadap reformasi serta merupakan pengaburan sejarah yang berbahaya bagi generasi muda," tegas Insyur pada Senin (10/11/2025).

Menurut YLBHI, gelar kepahlawanan seharusnya hanya layak diberikan kepada individu yang berjuang demi kemerdekaan, keadilan, kemanusiaan, dan kedaulatan rakyat, bukan kepada pemimpin yang masa jabatannya selama 32 tahun diwarnai oleh otoritarianisme dan pelanggaran HAM berat terhadap rakyatnya.

YLBHI menyoroti bahwa pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto bertentangan secara fundamental dengan setidaknya lima landasan hukum dan keputusan yudisial, yang secara eksplisit atau implisit mendakwa praktik kekuasaan Orde Baru dan Soeharto:

1. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 

Indonesia telah mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat di masa lalu, termasuk peristiwa yang terjadi di bawah tanggung jawab Presiden Soeharto, seperti Peristiwa 1965–1966, Penembakan Misterius (Petrus) 1982–1985, Peristiwa Talangsari 1989, kasus Rumoh Geudong di Aceh, Penghilangan Orang Secara Paksa 1997–1998, Kerusuhan Mei 1998, serta Tragedi Trisakti dan Semanggi.

2. TAP MPR Nomor X Tahun 1998

Ketentuan ini menyatakan bahwa Pemerintah Orde Baru selama 32 tahun telah memuncak pada penyimpangan berupa penafsiran hukum yang sesuai selera penguasa, penyalahgunaan wewenang, pelecehan hukum, dan pengabaian rasa keadilan.

3. TAP MPR Nomor XI Tahun 1998

Ketetapan ini secara gamblang menyoroti bahwa Pemerintahan Soeharto sarat dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

4. Putusan Mahkamah Agung Nomor 140 PK/Pdt/2015

Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa Soeharto dan Yayasan Supersemar terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar kerugian negara sebesar jutaan dolar Amerika Serikat dan ratusan miliar Rupiah (total sekitar Rp4,4 triliun pada kurs saat itu).

5. Keterlibatan Yayasan Sanak Famili dan Pelanggaran Struktural

YLBHI juga menyoroti peran yayasan-yayasan milik sanak famili Soeharto yang tidak hanya menjadi sarana KKN, tetapi juga menyebabkan problem struktural, mulai dari gizi buruk akibat monopoli impor terigu hingga perampasan dan penguasaan tanah melalui konsesi hutan, perkebunan, dan peternakan. 

Peran Yayasan Seroja dalam kasus genosida penculikan anak-anak yatim piatu Timor Leste turut menjadi catatan kelam.

YLBHI menegaskan bahwa penganugerahan gelar ini menunjukkan bahwa Rezim Prabowo telah berkhianat terhadap UUD 1945, melukai hati rakyat, dan secara terbuka melakukan tindakan-tindakan tercela yang mengancam mandat reformasi. (**) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow