Dua Residivis Pengedar Okerbaya di Situbondo Diamankan

Polisi berhasil amankan 19 bungkus plastik berisi masing-masing 1000 butir Pil Trex dan 6 bungkus plastik masing-masing 100 butir Pil Trex.

04 Jan 2024 - 11:45
Dua Residivis Pengedar Okerbaya di Situbondo Diamankan
Polisi saat menggelandang pengedar okerbaya (Foto: Humas Polres Situbondo)

Kabupaten Situbondo, SJP - Satuan Resnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim behasil mengagalkan peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trihexyphenidyl (Pil Trex) sebanyak  20.600 butir. 

Puluhan ribu Pil Trex ini didapatkan saat melakukan penangkapan terhadap dua orang warga yang diduga sebagai pengedar yakni RF (25) dan SA (33) pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekira pukul 19.58 Wib. 

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi,  mengungkapkan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi Pil Trex dipinggir jalan raya Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji. 

Setelah ditindaklanjuti, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan RF berikut barang bukti Pil Trex sebanyak 1000 butir didalam sebuah tas plastik warna hitam, terdapat kaleng plastik sebagai tempat penyimpanan Pil Trex tersebut. 

Kemudian dilakukan pengembangan, Tim Opsnal Satresnarkoba kembali menangkap satu tersangka lagi, yakni SA di sebuah rumah Kos di Jalan Sucipto masuk Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo. 

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 19 bungkus plastik berisi masing-masing 1000 butir Pil Trex dan 6 bungkus plastik masing-masing 100 butir Pil Trex.

"Dari penangkapan kedua tersangka, total Pil Trex yang berhasil disita sebanyak 20.600 butir. Dari RF 1000 butir dan SA 19.600 butir. Kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Situbondo" terang AKP Muhammad Luthfi, Rabu (3/1/2024) melalu pers release di Mapolres Situbondo. 

Selain barang bukti Pil Trex, lanjut AKP Muhammad Luthfi, Tim Opsnal Satresnarkoba juga menyita barang bukti lainnya berupa 9 bendel plastik klip, 2 buah HP, uang tunai Rp 800 ribu, 3 buah tas plastik dan 1 unit sepeda motor. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 436 ayat 1,2 Jo Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman pidananya paling lama dua belas  tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar atau setidak-tidaknya pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta," tutup AKP Muhammad Luthfi. (**)

Editor : Rizqi Ardian
Sumber : Humas Polres Situbondo

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow