PLN Imbau APK Tidak Terpasang di Instalasi Kelistrikan, Berpotensi Bahaya
Pemasangan APK yang tidak perhatikan jarak aman terhadap jaringan listrik juga dapat beresiko terhadap APK yang diterbangkan angin dan terkena kabel listrik, sehingga dapat sebabkan listrik padam dan berpotensi bahaya korsleting arus pendek hingga kebakaran.
Surabaya, SJP - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur imbau agar alat peraga kampanye (APK) tidak dipasang di instalasi kelistrikan, baik di tiang listrik, gardu trafo, maupun di dekat jalur kabel listrik. Hal ini karena berpotensi timbul bahaya kelistrikan, seperti korsleting arus pendek, ledakan, dan kebakaran.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur, Agus Kuswardoyo, jelaskan bahwa pemasangan APK yang menghalangi atau menempel di tiang listrik atau gardu berpotensi menyebabkan hantaran arus listrik pendek (korsleting) ketika tersentuh tegangan, terutama saat kondisi basah.
"Hal ini perlu dilakukan karena saat ini memasuki musim hujan," katanya, Kamis (4/1/2024).
Selain itu, pemasangan APK yang tidak memperhatikan jarak aman terhadap jaringan listrik juga dapat menyebabkan APK diterbangkan angin dan terkena kabel listrik, sehingga dapat menyebabkan listrik padam.
"Jarak aman antara APK dengan jaringan PLN adalah guna diketahui masyarakat umum adalah, kabel tegangan menengah, 2,5 meter dan kabel tegangan rendah sekira 1 meter," jelasnya.
Agus tambahkan, apabila masyarakat temukan potensi bahaya kelistrikan atau membutuhkan layanan kelistrikan, lewat imbuan PLN ini agar masyarakat dapat melaporkannya melalui aplikasi PLN Mobile.
Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai potensi bahaya pemasangan APK di instalasi kelistrikan.
Korsleting arus pendek, dapat terjadi ketika APK yang terbuat dari bahan non-konduktif, seperti kayu, plastik, atau kain, menyentuh kabel listrik yang bertegangan.
Hal ini dapat menyebabkan aliran listrik mengalir melalui APK dan menimbulkan panas, yang dapat menyebabkan kabel listrik meleleh atau terbakar.
Ledakan, dapat terjadi ketika kabel listrik yang bertegangan terkena air. Hal ini dapat menyebabkan percikan api yang dapat memicu kebakaran.
Kebakaran, dapat terjadi ketika kabel listrik yang bertegangan meleleh atau terbakar. Kebakaran ini dapat menyebabkan kerusakan pada instalasi kelistrikan, bahkan dapat menyebabkan kerugian materi dan korban jiwa.
"PLN mengimbau agar peserta Pemilu 2024 mematuhi imbauan ini demi keamanan dan keselamatan masyarakat umum," pungkas Agus. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?