Modus Nota Palsu Terbongkar, Pasutri di Nganjuk Bawa Kabur Uang Penjualan Beras Rp400 Juta

Penangkapan bermula dari laporan korban sekaligus pemilik usaha, Endik Sucipto (44), warga Dusun Gondangwetan, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, pada Sabtu (27/6/2026) malam.

02 Jul 2026 - 20:46
Modus Nota Palsu Terbongkar, Pasutri di Nganjuk Bawa Kabur Uang Penjualan Beras Rp400 Juta
Pasangan suami istri (pasutri) berinisial S (50) dan W (39) diperiksa di Polsek Jatikalen (Foto Humas From SJP)

NGANJUK, SJP – Unit Reskrim Polsek Jatikalen berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri).

Kedua pelaku yang diketahui berinisial S (50) dan W (39) ditangkap setelah nekat membawa kabur uang hasil penjualan beras milik tempatnya bekerja, UD Padi Desa, dengan total kerugian mencapai Rp400 juta.

Kapolsek Jatikalen, AKP Yoni Susilo, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Penangkapan bermula dari laporan korban sekaligus pemilik usaha, Endik Sucipto (44), warga Dusun Gondangwetan, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, pada Sabtu (27/6/2026) malam.

Modus Nota Palsu dan Gali Lubang

Peristiwa penggelapan ini diduga telah berlangsung sejak satu setengah bulan yang lalu. Terlapor S yang bekerja sebagai sopir pengirim beras di UD Padi Desa, ditugaskan untuk mendistribusikan beras dalam kapasitas ton ke berbagai agen dan toko di wilayah Jawa Timur. Namun, setelah beras sukses terkirim dan dibayar lunas oleh para agen, uang hasil penjualan tersebut tidak disetorkan kepada pemilik perusahaan.

"Setiap kali ditagih oleh korban, pelaku selalu berdalih bahwa uang pembayaran masih dibawa oleh agen atau belum dibayar," ujar AKP Yoni Susilo kepada Suarajatimpost, Kamis (2/6/2026).

Aksi culas pelaku akhirnya terbongkar setelah korban menaruh curiga dan melakukan audit internal. Korban mengumpulkan karyawannya serta melakukan konfirmasi langsung ke sejumlah agen beras di Jawa Timur. Hasilnya mengejutkan, para agen menyatakan bahwa seluruh pembayaran sudah diserahkan tunai kepada pelaku S dan istrinya, W.

Untuk melancarkan aksinya, kedua pelaku juga nekat membuat nota pengiriman palsu tanpa sepengetahuan korban. Nota asli dari perusahaan disimpan oleh pelaku, sementara nota buatan sendiri diberikan kepada agen beras untuk memanipulasi laporan keuangan.

Setelah mengantongi bukti yang cukup dan memeriksa sejumlah saksi, dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatikalen AKP Yoni Susilo bersama Kanit Reskrim Aipda Machmud, petugas bergerak cepat mengamankan pasutri tersebut di rumah domisilinya di Dusun Lengki, Desa Prayungan, Kecamatan Lengkong, Nganjuk, pada Sabtu (27/6/2026) sekira pukul 23.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan awal di Polsek Jatikalen, kedua pelaku tidak berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya. Mereka menyatakan bahwa uang ratusan juta hasil penggelapan beras tersebut telah habis digunakan untuk keperluan pribadi.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 16 lembar salinan nota pengiriman beras beserta nota asli dari perusahaan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri ini dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHPidana dan atau Pasal 488 KUHPidana.

Saat ini, Polsek Jatikalen telah melengkapi administrasi penyidikan (mindik) awal dan melimpahkan penanganan kasus beserta kedua tersangka ke Satreskrim Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow