Bantah Rumor Kuota Habis, PTSL Desa Bandung Nganjuk Targetkan 536 Sertifikat

Pihak pokmas menyebut bahwa program nasional ini tidak berhenti di gelombang pertama, melainkan terus berjalan secara bertahap demi mengakomodasi 536 warga yang kini berada dalam daftar antrean.

02 Jul 2026 - 14:57
Bantah Rumor Kuota Habis, PTSL Desa Bandung Nganjuk Targetkan 536 Sertifikat
Ketua Pokmas PTSL Desa Bandung Mariani (tengah berjilbab) bersama para pemohon (Foto: Kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP–Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Bandung, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, meluruskan kesimpangsiuran informasi terkait kelanjutan program sertifikasi tanah gratis PTSL. 

Pihak pokmas menyebut bahwa program nasional ini tidak berhenti di gelombang pertama, melainkan terus berjalan secara bertahap demi mengakomodasi 536 warga yang kini berada dalam daftar antrean.

Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran sebagian masyarakat mengenai keterbatasan kuota pengurusan tanah. Menjawab hal tersebut, pengurus Pokmas langsung menggelar rekonsiliasi internal melalui rapat forum kedua pada Rabu malam (1/7/2026), yang kemudian ditindaklanjuti dengan aksi sinkronisasi data massal di Balai Desa Bandung pada Kamis (2/7/2026) pagi.

Ketua Pokmas PTSL Desa Bandung, Mariani, mengatakan bahwa basis data setebal 536 pemohon baru tersebut jaminan bahwa program reforma agraria di desa mereka bersifat berkelanjutan dan transparan.

"Semalam kami sudah mengadakan rapat forum kedua. Dari hasil kesepakatan tersebut, hari ini kami memanfaatkan waktu luang untuk langsung berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Desa Bandung. Kami ingin meluruskan informasi: program ini tidak berhenti sampai di sini. Bagi warga yang sudah terdaftar sebanyak 536 pemohon, prosesnya akan tetap kami lanjutkan secara bertahap," jelas Mariani saat ditemui di sela-sela aktivitas verifikasi dokumen di Balai Desa, Kamis pagi.

Sebelum membuka gelombang lanjutan secara penuh, Pokmas terlebih dahulu menyelesaikan evaluasi terhadap target awal gelombang pertama yang mencakup 110 berkas administrasi. 

Hasil verifikasi menunjukkan kinerja yang sangat positif; mayoritas dokumen pemohon telah berhasil divalidasi dan dikirim ke tahapan berikutnya. Saat ini, panitia hanya tinggal menyelesaikan tiga berkas yang memerlukan dokumen komplemen.

Proses krusial pada tahapan ini berfokus pada pelacakan dokumen masa lalu, mulai dari pengisian formulir yuridis hingga pencarian Buku C Desa (Letter C) sebagai alat bukti autentik kepemilikan tanah adat.

"Alhamdulillah, dari tumpukan berkas gelombang pertama, saat ini tinggal tersisa tiga berkas lagi yang perlu dilengkapi. Kami sangat terbantu karena sejauh ini tidak ada kendala berarti berkat kerja sama yang baik dengan perangkat desa," ujar Mariani.

Guna menghindari penumpukan berkas dan mempercepat proses verifikasi, Pokmas menerapkan sistem klaster berbasis kewilayahan. Pengurus Pokmas secara proaktif menemui jajaran Kepala Dusun (Kasun) dan Kepala Urusan (Kaur) yang memegang otoritas penuh terhadap validitas sejarah tanah di wilayah masing-masing.

Skema pengerjaan dokumen ini diatur secara estafet berurutan berdasarkan tingkat kesiapan data fisik di lapangan:

Dusun Kedungsari disebutnya menjadi prioritas pertama dengan progres pemberkasan yang saat ini sudah menyentuh angka 25 persen. Sementara Dusun Kedungrejo menjadi target berikutnya setelah klaster Kedungsari dinyatakan selesai dan Dusun Bandung menjadi wilayah pemungkas yang akan menyisir seluruh sisa pemohon hingga program PTSL di desa ini tuntas 100 persen.

Meskipun koordinasi taktis ke balai desa ini dilakukan tanpa pemberitahuan formal sebelumnya kepada Kepala Desa, Pokmas memastikan alur komunikasi teknis dengan para kepala dusun tetap berjalan solid dan tanpa hambatan birokrasi.

Mewakili Kepala Desa, Sekretaris Desa (Carik) Bandung, Dodik, memberikan lampu hijau dan apresiasi tinggi terhadap model kerja proaktif yang ditunjukkan oleh Pokmas. 

Pihak Pemerintah Desa (Pemdes) mengonfirmasi bahwa seluruh hambatan administrasi dan sinkronisasi data Letter C yang sempat menjadi kendala teknis kini telah diselesaikan secara menyeluruh.

Dodik menekankan bahwa keberhasilan program PTSL sangat bergantung pada keselarasan visi antara regulasi hukum formal yang dipegang Pemdes dan aspek teknis operasional yang dikerjakan Pokmas.

"Kami dari Pemerintah Desa Bandung sangat menghargai upaya panitia yang telah bekerja keras memfasilitasi pencarian data desa ini. Berkat kerja sama yang terjalin, sisa berkas yang ada kini tersisa sedikit dan bisa segera berlanjut ke tahapan berikutnya," jelas Dodik.

Dodik juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap koridor hukum perdata pertanahan guna mencegah munculnya sengketa atau implikasi hukum di kemudian hari.

"Yang paling utama adalah bagaimana panitia Pokmas dan Pemdes bisa selalu sejalan, satu pemikiran, dan tentunya tetap bergerak sesuai dengan koridor prosedur hukum yang ada. Melalui komunikasi interaktif yang baik ini, kami optimis tidak akan ada masalah berarti ke depannya," pungkas Dodik. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow