Bupati Jombang Salurkan BLT DBHCHT 2026 Bagi 11.720 Buruh Tani hingga Buruh Pabrik Rokok

Bupati Jombang Warsubi secara resmi meluncurkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun Anggaran 2026.

03 Jul 2026 - 12:30
Bupati Jombang Salurkan BLT DBHCHT 2026 Bagi 11.720 Buruh Tani hingga Buruh Pabrik Rokok
Bupati Jombang, Warsubi saat menyerahkan BLT DBH CHT kepada masyarakat di Jombang. (Ist/SJP)

JOMBANG, SJP–Bupati Jombang Warsubi secara resmi meluncurkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun Anggaran 2026. Acara peluncuran simbolis digelar di Pendopo Kecamatan Ngusikan, Kamis (2/7/2026) pagi, dengan total 11.720 penerima manfaat.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Agung Hariadi, melaporkan bahwa program ini merupakan bagian dari pembinaan lingkungan sosial dan pemulihan ekonomi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 serta Peraturan Bupati Jombang Nomor 28 Tahun 2026.

"Total penerima manfaat BLT DBHCHT tahun ini mencapai 11.720 orang. Masing-masing mendapatkan uang tunai sebesar Rp800.000 yang disalurkan melalui PT BPR Bank Jombang," ujar Agung Hariadi dalam pesan diterima wartawan, Jumat (3/7/2026).

Anggaran program bersumber dari Perubahan APBD Kabupaten Jombang TA 2026 melalui DPA Dinas Sosial. Peluncuran simbolis hari itu dihadiri 181 penerima manfaat dari Desa Manunggal, Desa Mojodanu, dan Desa Ngusikan.

Sasaran program terbagi dalam tiga kategori. Pertama, buruh tani tembakau sebanyak 6.775 orang yang tersebar di lima kecamatan sentra tembakau, yakni Ngusikan, Ploso, Plandaan, Kabuh, dan Kudu. Kedua, buruh tani cengkeh berjumlah 1.182 orang yang seluruhnya berada di Kecamatan Bareng dan Wonosalam. Ketiga, buruh pabrik rokok sebanyak 3.763 orang yang bekerja di 10 perusahaan rokok di seluruh wilayah Kabupaten Jombang.

Bupati Warsubi menegaskan bahwa BLT DBHCHT adalah wujud nyata komitmen pemda dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja di sektor tembakau, cengkeh, dan pertembakauan. "Pemerintah berupaya memberikan dukungan sosial dan ekonomi yang bersumber dari DBHCHT untuk mendorong kesejahteraan dan keadilan ekonomi bagi penerima manfaat," tuturnya.

Penyaluran tunai melalui PT BPR Bank Jombang dijadwalkan berlangsung mulai hari itu hingga 7 Juli 2026 di masing-masing kecamatan dan perusahaan pabrik rokok. "Saya berharap penyaluran berjalan tertib, transparan, tepat sasaran, dan tepat manfaat. Semoga bantuan ini meringankan beban dan menjadi penyemangat. Mohon dimanfaatkan secara bijak untuk kebutuhan keluarga," pesan Bupati.

Hadir dalam acara tersebut Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah terkait, Camat Kabuh, Kudu, Ngusikan, Ploso, Plandaan, para Kepala Desa, Direktur PT BPR Bank Jombang, Ketua APTI Jombang, dan Ketua SPSI Jombang. (**) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow