Diduga Setubuhi Siswi SMA hingga Keguguran, Pemuda di Nganjuk Dilaporkan ke Polisi
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/IV/2026/SPKT/POLRES NGANJUK/POLDA JAWA TIMUR, peristiwa tragis ini terungkap setelah adanya kecurigaan dari pihak keluarga.
NGANJUK, SJP – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali menggegerkan publik di Kabupaten Nganjuk. Seorang pemuda berinisial IM dilaporkan ke Polres Nganjuk setelah diduga menyetubuhi seorang siswi SMA berinisial P hingga menyebabkan korban mengalami keguguran.
Laporan resmi tersebut dilayangkan oleh ibu korban, WH (56), warga Kecamatan Kertosono, pada Kamis, 2 April 2026. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/IV/2026/SPKT/POLRES NGANJUK/POLDA JAWA TIMUR, peristiwa tragis ini terungkap setelah adanya kecurigaan dari pihak keluarga.
"Awalnya kami datang kerumah IM di Tanjunganom untuk minta pertanggungjawaban kepada anak kami, setelah berpikir panjang, akhirnya saya mendampingi anak saya, dan saya lanjut," kata WH usai dimintai keterangan di PPA Polres Nganjuk, Selasa (7/4/2026).
Kasi Humas Polres Nganjuk Iptu Fajar Kurniadi membenarkan adanya aduan dari pihak keluarga korban yang merasa keberatan atas tindakan terlapor. Berdasarkan dokumen laporan, kasus ini mencuat setelah korban, seorang siswi SMA berinisial P, diketahui mengalami keguguran akibat hubungan terlarang tersebut.
"Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses penanganan unit terkait," ujar Iptu Fajar Humas Polres Nganjuk merujuk pada surat tanda penerimaan laporan tersebut.
Seperti diketahui, kejadian tersebut bermula pada Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, guru sekolah korban mendatangi rumah pelapor untuk memberitahukan bahwa korban sudah tidak masuk sekolah selama satu bulan.
Setelah dilakukan pendekatan, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya sedang mengalami keguguran. Kepada ibunya, korban mengakui telah melakukan hubungan badan dengan terlapor IM, yang merupakan pelajar di salah satu sekolah negeri di Tanjunganom.
Persetubuhan tersebut diduga dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di wilayah Patianriwo, Kabupaten Nganjuk.
Terlapor terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (2) huruf b, atau Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

