Perlintasan Kereta Api Liar di Pasirharjo Blitar Resmi Ditutup
Perlintasan tanpa izin yang ditutup tersebut berlokasi di KM 110+222 pada petak jalan antara Stasiun Talun dan Stasiun Garum. Secara administratif, titik rawan ini berada di Dusun Sonogunting, Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
BLITAR, SJP–PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menutup permanen perlintasan sebidang ilegal di wilayah Kabupaten Blitar pada Jumat (3/6/2026).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya berkelanjutan perusahaan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi keselamatan masyarakat pengguna jalan.
Perlintasan tanpa izin yang ditutup tersebut berlokasi di KM 110+222 pada petak jalan antara Stasiun Talun dan Stasiun Garum. Secara administratif, titik rawan ini berada di Dusun Sonogunting, Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Proses penutupan jalur ilegal ini dilakukan secara fisik oleh kolaborasi tim internal KAI, yang melibatkan jajaran Unit Pengamanan serta Unit Jalan Rel 7.11 Blitar. Kegiatan di lapangan dipimpin langsung oleh Deputy Pengamanan Daop 7 Madiun, Witril, dengan mengerahkan sejumlah personel dari berbagai unit kerja terkait.
Untuk memastikan akses tersebut benar-benar mati dan tidak bisa lagi diterobos, petugas memasang pembatas fisik yang kokoh di lokasi. Pembatas tersebut berupa pemasangan patok rel di sisi jalur yang diperkuat dengan penghalang berbahan pipa besi tebal. Dengan pemasangan infrastruktur tersebut, kendaraan bermotor maupun pejalan kaki dipastikan tidak dapat lagi melintasi area yang membahayakan tersebut.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa keberadaan perlintasan liar sangat membahayakan urat nadi transportasi kereta api dan nyawa masyarakat.
Menurutnya, perlintasan tidak resmi memiliki tingkat risiko kecelakaan yang sangat tinggi karena tidak memiliki palang pintu otomatis, tidak dilengkapi rambu keselamatan yang memadai, serta tidak berada di bawah pengawasan petugas resmi.
Tohari menyatakan bahwa penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata KAI dalam mengurangi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang. Keselamatan menjadi prioritas utama perusahaan, sehingga keberadaan perlintasan yang tidak memenuhi ketentuan harus ditutup demi melindungi seluruh pengguna jasa kereta api maupun masyarakat luas.
"KAI menyadari bahwa penataan ruang di sekitar jalur kereta api tidak dapat dilakukan sendiri dan membutuhkan kerja sama banyak pihak. Oleh karena itu, tindakan tegas di Desa Pasirharjo ini turut mengandeng berbagai unsur eksternal demi memastikan proses berjalan dengan humanis dan sesuai aturan," kata dia.
Pihak instansi yang terlibat meliputi Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Pemerintah Kecamatan Talun, Pemerintah Desa Pasirharjo, serta Bhabinkamtibmas Polsek Talun. Berkat koordinasi yang baik, seluruh rangkaian kegiatan penutupan berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.
Penutupan di Kecamatan Talun ini sekaligus menambah panjang daftar sterilisasi jalur yang dilakukan oleh KAI. Berdasarkan data rekam jejak operasional hingga awal Juli 2026, KAI Daop 7 Madiun tercatat telah berhasil menutup 12 titik perlintasan sebidang liar di seluruh wilayah kerjanya.
"Angka ini menunjukkan progres yang sangat positif karena telah melampaui target awal yang ditetapkan perusahaan untuk sepanjang tahun 2026, yaitu sebanyak delapan titik penutupan," ujarnya.
Capaian ini disebutnya menjadi bukti komitmen kuat KAI bersama para pemangku kepentingan dalam mempercepat penataan perlintasan sebidang guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Sebagai penutup, pihak KAI Daop 7 Madiun memberikan imbauan keras kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum, seperti membongkar kembali pagar pembatas yang telah dipasang atau sengaja membuat akses perlintasan liar baru di titik lain.
"Tindakan ceroboh membuka perlintasan ilegal tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas operasional serta ketepatan waktu perjalanan kereta api," pungkasnya. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

