Kasus Perusakan Kantor Arema FC, Ambon Fanda Cs Divonis 9 Bulan Penjara
Kuasa Hukum Ambon Fanda, Adhy Dharmawan mengatakan, terkait vonis tersebut sangat tidak adil. Menurutnya, mulai dari saksi hingga alat bukti tidak cukup kuat untuk membuktikan kliennya bersalah.
Kota Malang, SJP - Ambon Fanda dan 7 terdakwa kasus perusakan Kantor Arema FC dijatuhi vonis hukuman 9 bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (11/10/2023).
Sidang dengan agenda pembacaan vonis itu dipimpin oleh ketua majelis hakim, Arief Kariyadi. Sedangkan, 8 terdakwa termasuk Ambon Fanda mengikuti persidangan melalui zoom meeting.
Kuasa Hukum Ambon Fanda, Adhy Dharmawan mengatakan, terkait vonis tersebut sangat tidak adil. Menurutnya, mulai dari saksi hingga alat bukti tidak cukup kuat untuk membuktikan kliennya bersalah.
"Di persidangan, para saksi tidak menyampaikan bahwa Ambon mengarahkan ke pengerusakan di Kantor Arema FC. Alat bukti seperti video potongan sangat tidak adil jika dijadikan alat bukti, harusnya pakai yang asli," ujarnya.
Adhy menjelaskan, Ambon Fanda didakwa melakukan penghasutan hingga terjadinya kericuhan dan perusakan Kantor Arema FC, 29 Januari 2023 lalu.
Sehingga, pihaknya menyayangkan vonis 9 bulan penjara itu kepada kliennya, meskipun seluruh saksi dan alat bukti tidak membuktikan adanya penghasutan.
"Jadi, langkah kami selanjutnya akan pikir-pikir dulu, mau banding atau tidak," tuturnya.
Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum terdakwa lainnya, Aldino Modal SH. Ia menyebut vonis para kliennya itu tidak masuk akal.
Sebab, para terdakwa saat itu hanya menyampaikan aspirasi menuntut keadilan Tragedi Kanjuruhan tanpa melakukan aksi yang berlebihan.
"Para saksi yang dihadirkan tidak ada yang tau siapa yang melakukan pemukulan, perusakan dan pelemparan. Tapi, di putusan terdakwa dinyatakan secara menyakinkan melanggar. Itu kan lucu," kata dia.
Aldino pun juga akan pikir-pikir sebelum menentukan langkah banding atau menerima terhadap vonis 9 bulan penjara tersebut oleh majelis hakim.
"Kami menyatakan pikir-pikir dulu untuk mengambil langkah banding. Kita ingin melihat dulu hasil putusan secara riilnya," tambah dia.
Sementara, sejumlah massa juga melakukan aksi mengawal jalannya persidangan agenda vonis itu dari depan pintu masuk PN Malang.
Sebagian massa juga membentangkan poster dan spanduk aspirasi serta menyampaikan orasi menuntut agar 8 terdakwa dibebaskan.
Salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok yang ikut serta mengawal sidang itu menuntut para terdakwa perusakan Kantor Arema FC dibebaskan.
"Mereka itu tidak bersalah. Ini hanya kriminalisasi dari para oknum yang bermain di kasus kanjuruhan," tandas dia. (*)
Editor : Queen Ve
What's Your Reaction?