Dua Otak Pembunuhan di Hutan Kabuh Jombang Dituntut 18 Tahun Penjara
Dua terdakwa pembunuhan berencana terhadap pemuda Sidoarjo di hutan Kabuh dituntut 18 tahun penjara. JPU menilai keduanya otak pelaku, sementara sidang terdakwa lain masih berlanjut terpisah.
JOMBANG, SJP — Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pemuda Sidoarjo di kawasan hutan Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, dituntut 18 tahun penjara, Kamis (7/8/2025).
Terdakwa Andi Samudra Alfatekha alias Gareng (22) dan Amin Roes (23) dinilai sebagai otak pembunuhan terhadap korban MF (19), dan terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana.
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Miftahul Amin dalam sidang di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Jombang, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Iskandiaji Yuris.
Keduanya dijerat Pasal 340 junto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
“Jadi kami menuntut 18 tahun karena memang mereka ini yang merencanakan pembunuhan. Terdakwa juga mengakui perbuatannya,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jombang, Andie Wicaksono.
Menurut Andie, tuntutan tidak maksimal karena para terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatan, dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dalam persidangan.
“Dia di persidangan mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit. Itu jadi pertimbangan kita,” bebernya.
Satu terdakwa lainnya, Hanif Mansur (HM), masih menjalani proses hukum secara terpisah. Sidangnya pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Sedangkan sidang dengan agenda pembelaan untuk Andi dan Amin akan digelar pada pekan yang sama," tandas Andie.
Sebelumnya, tiga terdakwa anak dalam kasus yang sama telah divonis pidana tiga tahun penjara oleh majelis hakim di ruang sidang anak, Senin (10/3/2025).
Ketiganya yakni KS, MR, dan RA terbukti turut serta dalam aksi pengeroyokan dan pemukulan terhadap korban hingga tewas di tengah hutan Desa Marmoyo, Kabuh.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, karena majelis mempertimbangkan faktor usia dan dugaan adanya pemaksaan oleh pelaku utama.
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Blitar,” ucap Hakim Iskandiaji Yuris Firmansyah saat membacakan putusan.
Dalam sidang itu, hakim juga menyampaikan pembacaan 71 halaman berkas berisi keterangan saksi ahli, keluarga korban, barang bukti, dan pertimbangan hukum yang memperkuat atau meringankan putusan. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

