Bobol Rumah Kosong 20 Kali, 2 Pelaku Pencari Rongsokan Ditangkap Polisi
Kedua pelaku diketahui warga Jember, bernama Slamet (39) asal Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari dan Anis Manto (34) warga Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari.
Kabupaten Jember, SJP - Tim Reskrim Polsek Patrang Jember ringkus dua pencari rongsokan karena diduga melakukan pencurian dengan membobol rumah kosong di Jalan dr. Soebandi nomor 8 Lingkungan Kreongan Atas RT 001 RW 005, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Jember.
Kedua pelaku diketahui warga Jember, bernama Slamet (39) asal Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari dan Anis Manto (34) warga Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari.
Terkait penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan warga, yang mendapati salah seorang pelaku melakukan aksinya di sebuah rumah kosong, Selasa siang (2/7) kemarin.
"Jadi kemarin itu berawal adanya laporan dari masyarakat. Ada orang yang diamankan. Seorang pencari rongsokan berinisial SA (Slamet), yang masuk ke dalam rumah kosong. Kebetulan rumah kosong itu berada di dekat Pasar Kreongan," kata Kanit Reskrim Polsek Patrang, Ipda Didit Ardiana, Kamis (4/7).
Saat diamankan awalnya ada satu orang terduga pelaku, kata Didit, ketika itu belum melakukan aksinya. Dia hanya berada di sekitar pekarangan rumah kosong.
"Kemudian pemilik rumah datang, dan mendapati rumahnya berantakan. Tapi setelah dicek banyak barang-barang miliknya hilang. Jumlah total kerugian itu sekitar Rp 36 juta," ungkapnya.
"Untuk barang yang hilang diantaranya, ada mesin diesel, mesin mobil, rangka sepeda motor, dua unit CPU komputer, termasuk handel pintu, kran air, dan lampu, semua habis," sebutnya menambahkan.
Dari laporan pemilik rumah selanjutnya dilakukan pendalaman kasus. Kata Didit, dalam melakukan aksi pencurian tidak dilakukan seorang diri.
"Dari pengakuannya masuk rumah kosong itu 20 kali. Terduga pelaku S ini (mengaku) melakukan aksinya dengan mengajak seorang temannya berinisial AM (Anis Manto). Mereka masuk rumah kosong dengan melompat tembok, kemudian merusak teralis pintu dan jendela," ujarnya.
"Untuk mengelabui dan memudahkan membawa barang-barang hasil curian. Dengan cara dipreteli, kemudian mereka menggunakan karung, dan kemudian dijual," sambungnya.
Terkait kasus ini kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHP Ayat 1 Nomor 4e ke 5i terkait Curat (Pencurian dengan Pemberatan).
"Dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 7 tahun. Namun demikian dari terungkapnya kasus ini, kami masih mendalami lagi. Karena diduga aksi kedua terduga pelaku ini tidak hanya dilakukan sekali di TKP yang sama. Tapi dimungkinkan ada TKP lain," tegasnya.(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?