Hasil Autopsi Bocah di Kediri Ungkap Pendarahan Hebat Akibat Kekerasan Benda Tumpul

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah pipa PVC sepanjang 110 cm, satu batang kayu bekas sapu dengan paku di ujungnya, sebuah bak plastik berwarna abu-abu, dan beberapa potong pakaian.

17 Apr 2026 - 15:51
Hasil Autopsi Bocah di Kediri Ungkap Pendarahan Hebat Akibat Kekerasan Benda Tumpul
Sejumlah barang bukti termasuk alat yang dipakai memukul MAM (Foto : Putra/SJP)

KOTA KEDIRI, SJP – S, nenek kandung MAM, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian cucunya. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan autopsi, ditemukan sejumlah luka dalam yang menjadi penyebab utama kematian korban.

Dokter Forensik RS Bhayangkara Kediri, dr. Aditya, mengungkapkan bahwa pada tubuh MAM ditemukan luka lecet dan memar. Luka-luka tersebut tersebar di bagian wajah, kepala, mata, dada, hingga perut. "Lalu pada bagian punggung juga terdapat luka memar," ungkapnya, Jumat (17/04/2026).

Selain luka luar, pemeriksaan dalam menunjukkan adanya perdarahan pada rongga perut. Organ dalam korban, termasuk ginjal, juga dilaporkan mengalami kerusakan.

"Jadi ada perdarahan di rongga perut yang disebabkan oleh adanya luka atau kekerasan pada organ dalam perut. Pertama adalah ginjal, yang mungkin disebabkan oleh kekerasan dari luka dan memar luar. Jadi penyebab kematian ini adalah perdarahan hebat," jelas dr. Aditya.

Terkait kondisi kesehatan jiwa tersangka S, pihak kepolisian menegaskan masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Masih kami lakukan pendalaman, apakah ada gangguan psikologis atau gangguan jiwa. Nanti akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah pipa PVC sepanjang 110 cm, satu batang kayu bekas sapu dengan paku di ujungnya, sebuah bak plastik berwarna abu-abu, dan beberapa potong pakaian.

Pipa dan kayu tersebut merupakan alat yang digunakan S untuk menganiaya cucunya. Terdapat dua momentum kekerasan yang secara signifikan memengaruhi kondisi kesehatan MAM pada hari kejadian, yakni saat S memaksa korban dan kedua kakaknya tidur siang, serta saat korban diminta berhenti berendam di bak mandi.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pasal-pasal tersebut membawa ancaman pidana penjara maksimal 10 hingga 15 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp450 juta. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow