Dua Orang Ditangkap Polisi di Hotel Tulungagung, Diduga Produksi Konten Pornografi

Kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pornografi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

15 Apr 2026 - 22:19
Dua Orang Ditangkap Polisi di Hotel Tulungagung, Diduga Produksi Konten Pornografi
Tersangka kasus dugaan produksi konten pornografi. (Istimewa)

TULUNGAGUNG, SJP - Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana terkait produksi dan penyebaran konten pornografi di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Nanang Murdianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang masuk pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.40 WIB di salah satu hotel di Tulungaung.

“Berbekal laporan masyarakat, anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota segera melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 22.40 WIB, petugas mendapati dugaan tindak pidana pornografi yang dilakukan oleh dua orang di dalam kamar hotel,” ujar Nanang, Rabu (15/4/2026).

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial TS laki-laki (30), warga Desa Muneng, Kecamatan, Purwoasri, Kabupaten Kediri dan ESW perempuan (36) warga Kelurahan Kaliombo, Kecamatan/Kota Kediri Kediri. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas produksi atau pembuatan konten pornografi.

Menurut Iptu Nanang, saat penindakan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

“Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita dua unit telepon genggam dan satu buah tripod yang diduga digunakan untuk merekam atau memproduksi konten,” jelasnya.

Setelah diamankan di lokasi, kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tulungagung Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pornografi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Para pelaku disangkakan melanggar ketentuan hukum terkait produksi dan penyebaran pornografi. Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk pengembangan kasus,” pungkas Nanang. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow