Warga Ngringin Nganjuk Desak Transparansi Hasil Audit Inspektorat Terkait Dugaan Pungli PTSL
Audit ini terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta penggunaan dana APBDes di desa setempat.
NGANJUK,SJP - Warga Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk kini tengah menunggu hasil audit yang dilakukan oleh tim Inspektorat Kabupaten Nganjuk. Audit ini terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta penggunaan dana APBDes di desa setempat.
Arip Rahman (37) warga Desa Ngrigin, salah seorang perwakilan warga pelapor, menyampaikan bahwa pemeriksaan oleh tim Inspektorat sebenarnya sudah berlangsung sejak Selasa lalu. Namun, pihaknya menyayangkan kurangnya keterbukaan dalam proses pengambilan sampling di lapangan.
"Kami berharap segera mendapatkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk kami sampaikan kepada warga. Berdasarkan informasi dari perangkat desa, sampling diambil dari sekitar 25 hingga 30 peserta PTSL," ujar Arip saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (15/4/2026).
Menurut Arip, ada juga dugaan Intimidasi serta munculnya laporan mengenai dugaan intimidasi sebelum tim Inspektorat turun ke lapangan. Arip juga menyebut ada indikasi bahwa para pemohon PTSL yang menjadi sampel pemeriksaan telah "disetting" untuk memberikan jawaban tertentu.
Warga diarahkan untuk hanya menyebutkan biaya PTSL sebesar Rp500.000 sesuai kesepakatan awal. Sementara itu, biaya tambahan lain yang diduga menjadi praktik pungli tidak boleh disebutkan.
"Yang kami sayangkan, ada laporan warga diintimidasi sebelum Inspektorat datang. Mereka diminta mengaku biayanya hanya Rp500 ribu. Padahal ada biaya lain berupa amplop untuk kepala desa, carik, hingga perangkat desa yang totalnya mencapai ratusan ribu, belum lagi tambahan rokok," ungkap Arip.
Menanggapi keluhan tersebut, Inspektur Inspektorat Kabupaten Nganjuk Samsul Huda menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dinamika PTSL di Desa Ngringin. Pihak Inspektorat memastikan bahwa setiap pengaduan warga akan diproses sesuai dengan koridor hukum dan regulasi yang berlaku.
Menurut Samsul Huda, Inspektorat akan melakukan pengumpulan data dan keterangan (pulbaket) untuk memverifikasi apakah biaya yang dipungut melebihi. Jika ditemukan bukti adanya pungutan liar (pungli) atau penyalahgunaan wewenang, Inspektorat tidak akan segan merekomendasikan sanksi administratif hingga jalur hukum bagi oknum yang terlibat.
"Kami bekerja berdasarkan bukti. Masyarakat diminta tenang dan silakan melapor jika memiliki bukti otentik mengenai adanya penyimpangan. Kami berkomitmen menjaga agar program PTSL ini benar-benar bersih dan tepat sasaran," tegas Samsul saat ditemui di Pendopo Nganjuk. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

