Dua Maling Motor yang Kerap Beraksi di Acara Sound Horeg Dibekuk Polres Batu

Kedua pelaku mengaku terpaksa mencuri motor karena terdesak kebutuhan ekonomi

24 Jan 2025 - 18:00
Dua Maling Motor yang Kerap Beraksi di Acara Sound Horeg Dibekuk Polres Batu
Dua pelaku curanmor saat digelandang oleh polisi menuju Rutan Polres Batu. (Arul/SJP)

KOTA BATU, SJP – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di event sound system berhasil dibekuk tim Satreskrim Polres Batu di rumahnya pada Selasa (21/1/2025).

Pelaku adalah BSN (36) warga Desa Codo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, dan NRH (39) warga Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto mengatakan, pelaku mencuri motor Honda Beat milik Suciati, warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon saat acara sound horeg di Pujon, Kabupaten Malang, pada 7 Januari 2025 lalu.

"Kendaraan hasil curian tersebut dijual kepada seorang penadah di wilayah Kecamatan Nongkojajar, Kabupaten Malang. Dari penadah tersebut, terungkap identitas pelaku dan keduanya ditangkap di kediaman masing-masing," ungkapnya, Jumat (24/1/2025).

Motor itu dijual tanpa surat-surat seharga Rp3 juta sampai Rp4 juta. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit motor Honda Vario dengan nomor polisi (nopol) N 5277, sebuah kunci T, serta fotokopi STNK dan BPKB.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo mengungkapkan, BSN dan NRH merupakan spesialis curanmor di event sound horeg. NRH bertugas menjebol lubang kunci menggunakan kunci T, sementara BSN memantau situasi di sekitar lokasi.

"Dari hasil pengembangan, diketahui keduanya sudah beraksi di beberapa lokasi lain. Termasuk kawasan Sumber Pucung. Kami juga berkoordinasi dengan Polres Malang untuk mendalami kasus ini," tambah AKP Rudi.

Dari pengakuan pelaku, mereka terpaksa mencuri motor karena desakan ekonomi. Namun akibat ulahnya, keduanya kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

"Keuntungan yang diperoleh masing-masing sekitar Rp1,5 juta sampai Rp2 juta dari setiap kendaraan yang dijual," pungkas AKP Rudi. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow