DPRD Kota Batu Desak Peta Digital LP2B Berbasis Koordinat, Cegah Lahan Pertanian “Diserbu” Investasi

Dorongan DPRD terhadap pemetaan digital LP2B berbasis koordinat menunjukkan bahwa persoalan utama perlindungan lahan di Kota Batu bukan lagi sekadar regulasi, melainkan akurasi pengawasan di lapangan. Dengan data spasial yang kuat dan keterlibatan masyarakat, perda LP2B diharapkan mampu menjadi benteng nyata untuk menahan laju alih fungsi lahan pertanian yang terus tergerus pembangunan wisata dan properti

12 May 2026 - 19:02
DPRD Kota Batu Desak Peta Digital LP2B Berbasis Koordinat, Cegah Lahan Pertanian “Diserbu” Investasi
Desakan legislatif yang mendorong Kota Batu untuk memiliki peta digital (DPRD/SJP)

KOTA BATU, SJP - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kota Batu mulai mengerucut pada satu persoalan krusial, yakni kepastian data lahan pertanian yang dilindungi.

Juru bicara fraksi DPRD Kota Batu, Sujono Djonet pada Selasa (12/5/2026) menguraikan DPRD Kota Batu mendesak pemerintah daerah segera menyusun pemetaan lahan berbasis data spasial lengkap dengan sistem by name by address dan titik koordinat detail, agar status lahan produktif tidak mudah berubah fungsi menjadi kawasan wisata maupun permukiman.

“Peta LP2B harus menjadi bagian tidak terpisahkan dari perda. Harus jelas titik koordinatnya, pemilik lahannya, dan status lahannya agar memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

DPRD menilai ancaman alih fungsi lahan di Kota Batu sudah berada pada tahap serius. Tekanan investasi sektor wisata dan properti terus bergerak ke wilayah pertanian produktif, terutama di kawasan dataran tinggi yang selama ini menjadi penyangga pangan sekaligus daerah resapan air.

Karena itu, legislatif meminta pengawasan tidak hanya dilakukan pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan kelompok tani, pemerintah desa, hingga masyarakat sipil agar kontrol terhadap perubahan fungsi lahan berjalan lebih efektif.

Selain penguatan pengawasan, DPRD juga menyoroti pentingnya sanksi tegas dalam perda tersebut. Praktik alih fungsi lahan ilegal dinilai harus dapat dijerat melalui sanksi administratif maupun pidana untuk memberikan efek jera.

Menurut Djonet, perlindungan LP2B tidak boleh kalah oleh kepentingan ekonomi jangka pendek. Sebab jika lahan pertanian terus menyusut, dampaknya bukan hanya pada produksi pangan, tetapi juga keseimbangan ekologis Kota Batu sebagai kawasan hulu Malang Raya.

“Jangan sampai alasan investasi dan peningkatan PAD justru mengorbankan lahan produktif yang menjadi penopang ketahanan pangan daerah,” tegasnya.

Raperda LP2B sendiri diproyeksikan menjadi salah satu instrumen strategis Pemkot dan DPRD Kota Batu untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian di tengah ekspansi pembangunan pariwisata yang semakin agresif dalam beberapa tahun terakhir. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow