Delapan Aduan THR Masuk ke Disnakertrans Jatim, Perusahaan Diingatkan Batas Maksimal H-7 Lebaran
Persoalan THR tidak boleh berlarut-larut menjelang hari raya karena menyangkut hak normatif pekerja yang waktunya sangat krusial. Oleh sebab itu, setiap laporan yang masuk akan segera diproses oleh pengawas ketenagakerjaan.
SURABAYA, SJP - Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelumnya telah mewanti-wanti seluruh perusahaan agar wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja paling lambat H-7 Lebaran. Peringatan itu kini diuji, setelah delapan aduan pelanggaran THR masuk ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur (Disnakertrans) Jatim.
Aduan tersebut dilayangkan oleh delapan pekerja dari berbagai perusahaan di wilayah Jawa Timur. Inti laporan yang diterima menyebutkan bahwa perusahaan tempat mereka bekerja belum membayarkan THR sebagaimana mestinya.
Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan memastikan seluruh aduan langsung ditindaklanjuti melalui posko THR yang telah dibuka.
"Saat ini sudah menerima pengaduan kasus dari pekerja (delapan kasus). Pengaduan tersebut dari pekerja di perusahaan yang ada di Jatim, dengan keterangan pengaduan perusahaan belum membayar THR," ujar Sigit, Rabu (4/3/2026).
Ia menegaskan, persoalan THR tidak boleh berlarut-larut menjelang hari raya karena menyangkut hak normatif pekerja yang waktunya sangat krusial. Oleh sebab itu, setiap laporan yang masuk akan segera diproses oleh pengawas ketenagakerjaan.
Sigit memastikan, penanganan dilakukan secara bertahap dan profesional. Disnakertrans tidak serta-merta menjatuhkan sanksi, melainkan lebih dulu membuka ruang dialog antara pekerja dan perusahaan.
“Ruang komunikasi dibuka lebar agar tercapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Kami ingin semua diselesaikan lewat jalur resmi, dengan duduk bersama dan hak pekerja terpenuhi,” jelasnya.
Dalam mekanismenya, tim posko THR akan melakukan klarifikasi kepada kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, sebelum mengambil langkah lebih lanjut di lapangan. Pendekatan mediasi diutamakan guna memastikan persoalan dapat diselesaikan tanpa eskalasi.
Kendati demikian, Disnakertrans Jatim juga telah menyiapkan skema sanksi apabila dalam proses klarifikasi ditemukan adanya pelanggaran ketentuan pembayaran THR. Langkah tegas itu menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan dan tidak menunda kewajiban hingga melewati batas maksimal H-7 Lebaran.
Dengan masuknya delapan aduan tersebut, Disnakertrans Jatim mengingatkan kembali seluruh perusahaan agar tidak menunggu laporan untuk memenuhi kewajibannya. Pemerintah berharap persoalan THR dapat diselesaikan lebih dini sehingga pekerja bisa menyambut Lebaran dengan tenang dan haknya tetap terpenuhi tepat waktu. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

